Kamis, 06 November 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia - Remunerasi


PENDAHULUAN

Sesuai dengan Undang – Undang No. 17/2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005 – 2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Namun pada tataran pelaksanaannya, perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawalinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut dilaksanakan untuk menghapus kesan pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
·                     Buruknya kualitas pelayanan publik.
·                     Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
·                     Rendahnya kualitas disiplin dn etos kerja aparatur negara.
·                     Kualitas manajemen pemerintahan yang tidak produktif.
·                     Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
                                                                                                                         
Remunerasi mengandung dua unsur yaitu kompensasi dan komisi (bonus). Komisi dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi. Komisi adalah imbalan pada tenaga kerja berupa persentase keuntungan dari jasa atau produk yang terjual, sebagai penghargaan dari hasil penjualan. Sedangakan kompensasi adalah semua yang diterima baik berupa fisik atau non fisik, dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.




PEMBAHASAN

Pengertian Remunerasi
Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai upah atau gaji.
Definisi Remunerasi Menurut Para Ahli
Mochammad Surya ( 2004:8) menyebutkan bahwa “ Remunerasi mempunyai pengertian berupa “sesuatu” yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dan baik yang bersifatruitn maupun tidak rutin, imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan,tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, santunan musibah.”
Kusnaedi mendefinisikan remunerasi sebagai imbalanatau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasiyang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari perusahaan kepada karyawan atasusaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial ataupun non-financial yang tujuannya untuk mensejahterakan karyawan tersebut.
Maksud dan Tujuan Kebijakan Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

Pihak yang Mendapatkan Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor:PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
·         Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
·         Prioritas kedua adalah Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemerintah Daerah (PEMDA).
·         Prioritas ketiga adalah seluruh kementerian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi
Berikut adalah landasan hukum yang mendasari kebijakan tentang pemberian remunerasi, yaitu:
§  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
§  UU No.43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. (Pasal 7, UU No.43 tahun 1999).
§  Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa  “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya“.
§  Perpres No.7 tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
§  Konvensi ILO No. 100; Diratifikasi pada tahun 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama).
Sedangkan yang menjadi payung hukum pemberian remunerasi di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Peraturan Presiden No. 40 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam Peraturan tersebut juga dicantumkan nominal tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya (Job Class) masing-masing.
 Mengenai pelaksanaan pemberian remunerasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Yang perlu diperhatikan dalam pemberian remunerasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, tertera dalam bab 2 mengenai komponen penentu besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011.
Dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 komponen, yaitu:
a.       Target kinerja yang dihitung menurut kategori dari nilai capaian Standar Kinerja Pegawai (SKP)
b.      Kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta cuti yang dilaksanakan oleh pegawai; dan
c.       Ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa :
a.       Tunjangan kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP;
b.      Ketentuan mengenai kategori dan nilai capaian SKP sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3 huruf a serta penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima tidak mutlak sama dengan besaran yang ditetapkan sesuai grade karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya jumlah kehadiran (telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011). Selain itu di masa yang akan datang, besaran tunjangan kinerja bisa naik atau juga bisa turun, tergantung dari hasil penilaian Tim Evaluasi Independen.

Tahap Pelaksanaan Remunerasi
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
1)      Analisa jabatan.
2)      Pengumpulan data jabatan.
3)      Evaluasi jabatan dan Pembobotan.
4)      Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
5)      Job pricing atau penentuan harga jabatan.
6)      Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN).

Kriteria Kebijakan dan Sistem Remunerasi Efektif
Kriteria Remunerasi:
·         Adil (Fair)
·         Mendorong Motivasi
·         Kompetitif (Bersaing)
·         Tepat
·         Memenuhi Ketentuan UU & PP Yang Berlaku
Sistem Remunerasi yang Efektif
Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi. Pengamat administrasi negara dari UGM Sofyan Effendi menyoroti pelaksanaan reformasi yang sudah dilaksanakan instansi pusat, dimana kementerian atau lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi lebih fokus kepada peningkatan remunerasi. Sehingga peningkatan remunerasi terjadi tanpa diikuti reformasi birokrasi. Akibatnya ”terjadi gejala birokrasi biaya tinggi, tetapi kinerja rendah” baik di instansi pusat maupun daerah. Agar hal ini tidak terjadi, Pengamat Kebijakan Publik Andrinof Chaniago itu mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan di kualitas dan mutu aparatur negaranya itu sendiri sebelum fokus ke remunerasinya.
Remunerasi akan efektif jika dilaksanakan bersamaan dengan penerapan manajemen kepegawaian yang berorientasi pada kinerja, sehingga ada kejelasan tentang apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai, serta ukuran atau target kinerja yang bagaimana yang harus dicapai, dengan demikian setiap pegawai memahami bahwa untuk mendapatkan imbalan tertentu harus mencapai kinerja tertentu pula. Selain itu, untuk efektifitas remunerasi perlu dilakukan pembinaan mental terhadap PNS yang terbiasa berperilaku korup bila diberikan amanah, dan menyiapkan sanksi bagi PNS yang tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya.

Prinsip Dasar Kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa lalu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga yang tidak berkompeten juga mendapatkan penghasilan yang sama. Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

Kasus

“Ada Kasus Dhana, Kemenkeu Kaji Ulang Remunerasi”
Merdeka.com - Seakan tak mau terulang kasus Dhana, pegawai pajak yang diduga menggelapkan pajak masyarakat, Kementrian Keuangan akan mengkaji ulang sistem (review)  remunerasi pegawai.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dengan adanya review tersebut bukan hanya untuk mengantisipasi kasus seperti Dhana, tapi juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat.
"Pola sistem bekerjanya, berpikirnya, harus ditingkatkan sehingga produktivitasnya meningkat. Kalau produktivitasnya meningkat, nanti salah satu bentuk yang bisa ditindak lanjuti adalah remunerasinya disesuaikan," ungkap Agus ketika ditemui di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3).
Agus menyebutkan akan ada sekitar delapan langkah perubahan yang akan dikaji kembali, namun Agus tidak memastikan langkah itu sepenuhnya akan mengarah langsung ke proses remunerasi kementrian lembaga yang sedang dikaji.
"Di dalam langkah perubahan itu kalau ada kemajuan, itu bisa dilakukan remunerasi (lagi)," tambahnya
Sebelumnya Agus juga mengatakan, PNS di lingkungan kementerian atau lembaga tidak boleh mempunyai usaha atau berbisnis sampingan. Jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjalankan bisnis, harus terlebih melapor ke pimpinan.



PENUTUP

Kesimpulan
Dilihat dari kasus yang terjadi meskipun pemerintah sudah membuat kebijakan “Remunerasi” untuk pegawai khususnya untuk para pekerja PNS, kebijakan remunerasi  masih saja memiliki kekurangan. Dan dari kasus tersebut menteri keuangan mengkaji ulang tentang sistem remunerasi yang dibuat agar hal tersebut tidak terulang lagi. Menteri Keuangan menjelaskan, dengan me-review sistem remunerasi bisa mengantisipasi kasus seperti Dhana, juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat. Menteri keuangan mengatakan dengan melakukan review pada remunerasi akan ada delapan langkah perubahan yang dikaji ulang, namun menteri keuangan belum bisa memastikan langkah tersebut akan mengarah langsung ke proses remunerasi  kementrian lembaga yang sedang dikaji.

Saran
Menurut saya, kebijakan yang dibuat pemerintah yaitu kebijakan remunerasi masih belum bisa dikatakan efektif dan efesien karena kebijakan remunerasi masih belum mampu mencegah perilaku pegawai (PNS) yang melakukan korupsi. Dalam hal ini pemerintah harus lebih tegas dalam membuat kebijakan remunerasi dan tidak segan memberikan sanksi yang berat untuk para pegawai yang melakukan korupsi. Pemerintah juga bisa lebih menyesuaikan dalam sistem penggajian pegawai dengan sistem penilaian kinerja dengan tujuan untuk memacu prestasi dan motivasi kerja, dan juga didalam sistem remunerasi harus terlihat transparansi (seperti sistem penggajian) supaya dapat memperkecil tingkat perilaku pegawai yang korupsi.



DAFTAR PUSTAKA
Idris Rusadi Putra.2012. Ada Kasus Dhana Kemenkeu Kaji Ulang Remunerasi. (online) http://www.merdeka.com/peristiwa/ada-kasus-dhana-kemenkeu-kaji-ulang-remunerasi.html. Diakses : 02 Maret 2012
Irfan Sagala.2013.Makna dan Tujuan Remunerasi. (online) http://irfansagala.blogspot.com/2013/03/makna-dan-tujuan-remunerasi.html. Diakses : Maret 2013
Marisa Wadji.2013.Mengenal Istilah Remunerasi. (online) http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html. Diakes : Maret 2013
Nur Rohmah.2012. Implementasi Remunerasi Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (online) http://theadventureofnur.blogspot.com/2012/03/implementasi-remunerasi-terhadap.html. Diakses : 14 Maret 2012
Rahmi Kalida.2013.Teori Remunerasi. (online) http://www.scribd.com/doc/132140071/Teori-Remunerasi. Diakses : 24 Maret 2013
Satria Kurniawan.2011.Materi Kuliah Manajamen. (online)

Sudirman Sultan, SP., MP.2013.Remunerasi Akankah Meningkatkan Kinerja PNS. (online) http://polhuthutwidyaiswara.blogspot.com/2013/07/remunerasi-akankah-meningkatkan-kinerja.html. Diakses : 25 Juli 2013

Minggu, 02 November 2014

Tugas Softskil - Laporan Keuangan

Netty Joanna Vedora

25212292
PENDAHULUAN
Sekarang ini sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berdiri di Indonesia. Dari setiap perusahaan yang berdiri pasti memiliki rencana keuangan yang berbeda – beda guna memajukan setiap usaha dari perusahaan tersebut. Dan pihak – pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkembangan suatu perusahaan perlu untuk mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan melalui catatan laporan keuangannya.
Laporan keuangan dibuat dengan tujuan memberikan gambaran kemajuan suatu perusahaan secara periodik. Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Laporan keuangan merupakan suatu  media informasi yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk melaporkan keadaan dan posisi keuangan perusahaan kepada pihak – pihak yang berkepentingan yaitu pihak internal dan eksternal perusahaan yang bermanfaat bagi pihak tersebut dalam pengambilan keputusan secara ekonomi.
Laporan keuangan (financial statements) yang sering disajikan adalah neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, dan laporan ekuitas pemilik atau pemegang saham. Selain itu, catatan atas laporan keuangan atau pengungkapan juga merupakan bagian integral dari setiap laporan keuangan. Oleh karena itu, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggung jawaban pimpinan perusahaan atau pihak manajemen atas tugas yang diberikan untuk mengelola perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat membuat laporan keuangan, maka pihak-pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan tersebut tidak dapat mengambil keputusan ekonomi dalam rangka memajukan perusahaan.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan (financial statements) adalah hasil akhir dari akuntansi yang merupakan suatu ringkasan transaksi keuangan. Laporan keuangan disajikan dengan maksud memberikan informasi mengenai posisi harta, utang dan modal serta perolehan laba atau rugi yang menunjukkan hasil aktivitas yang terjadi dalam rumah tangga perusahaan dan membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan pengertian laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia dalam bukunya yang berjudul ”Standar Akuntansi Keuangan” adalah sebagai berikut:  “Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Posisi Keuangan (yang disajikan dalam berbagai cara misalnya, Laporan Arus Kas atau Laporan Arus Dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Di samping itu juga termasuk skedul informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan perubahan harga.”(2004:2).

B.     Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

C.     Karakterisrik Kualifikasi Laporan Keuangan
Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:
1.      Dapat Dipahami
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2.      Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu.
Peran informasi dalam peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) berkaitan satu sama lain. Misalnya, informasi struktur dan besarnya aktiva yang dimiliki bermanfaat bagi pemakai ketika mereka berusaha meramalkan kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan peluang dan bereaksi terhadap situasi yang merugikan. Informasi yang sama juga berperan dalam memberikan penegasan (confirmatory role)terhadap prediksi yang lalu, misalnya, tentang bagaimana struktur keuangan perusahaan diharapkan tersusun atau tentang hasil dari operasi yang direncanakan .
Informasi posisi keuangan dan kinerja di masa lalu seringkali digunakan sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja masa depan dan hal-hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai, seperti pembayaran dividen dan upah, pergerakan harga sekuritas dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi komitmennya ketika jatuh tempo. Untuk memiliki nilai prediktif, informasi tidak perlu harus dalam bentuk ramalan eksplisit. Namun demikian, kemampuan laporan keuangan untuk membuat prediksi dapat ditingkatkan dengan menampilkan informasi tentang transaksi dan peristiwa masa lalu. Misalnya, nilai prediktif laporan laba rugi dapat ditingkatkan kalau pos-pos penghasilan atau beban yang tidak biasa , abnormal dan jarang terjadi diungkapkan secara terpisah.


3.      Keandalan
Agar bermanfaat, informasi juga harus andal {reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakekat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntutan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi perusahaan untuk mengakui jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut.
4.      Dapat Dibandingkan
Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan perusahaan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar perusahaan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk perusahaan tersebut, antar periode perusahaan yang sama dan untuk perusahaan yang berbeda. Implikasi penting dari karakteristik kualitatif dapat diperbandingkan adalah bahwa pemakai harus mendapat informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut. Para pemakai harus dimungkinkan untuk dapat mengidentifikasi perbedaan kebijakan akuntansi yang diberlakukan untuk transaksi serta peristiwa lain yang sama dalam sebuah perusahaan dari satu periode ke periode dan dalam perusahaan yang berbeda.
Ketaatan pada standar akuntansi keuangan, termasuk pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan, membantu pencapaian daya banding. Kebutuhan terhadap daya banding jangan dikacaukan dengan keseragaman semata-mata dan tidak seharusnya menjadi hambatan dalam memperkenalkan standar akuntansi keuangan yang lebih baik. Perusahaan tidak perlu meneruskan kebijakan akuntansi yang tidak lagi selaras dengan karakteristik kualitatif relevansi dan keandalan. Perusahaan juga tidak perlu mempertahankan suatu kebijakan akuntansi kalau ada alternatif lain yang lebih relevan dan lebih andal.
Berhubung pemakai ingin membandingkan posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan antar periode, maka perusahaan perlu menyajikan informasi periode sebelumnya dalam laporan keuangan.

D.    Jenis – jenis Laporan Keuangan
Setelah transaksi yang terjadi didalam perusahaan dicatat dalam persamaan dasar akuntansi, kemudian ringkasan transaksi tersebut dilaporkan kepada pihak luar perusahaan yang memerlukannya. Laporan keuangan menurut Pernyataan Standar Laporan Keuangan No. 1 Tahun 2002 (PSAK No 1 Tahun 2002) terdiri dari :
·         Neraca
·         Laporan Laba-Rugi
·         Laporan perubahan ekuitas
·         Laporan arus kas
·         Catatan atas laporan keuangan
1.      Neraca (Balance Sheet)
Neraca adalah laporan yang berisi harta (asset), utang atau kewajiban-kewajiban pada pihak lain (liebilities) beserta modal (capital) dari suatu perusahaan pada saat tertentu. Oleh karena itu Neraca terdiri dari tiga kelompok, yaitu aktiva, kewajiban dan modal.
Aktiva
Committee on Terminology (1953 hlm. 26) mendefinisikan aktiva adalah “Sesuatu yang disajikan di saldo debet yang akan dipindahkan setelah tutup buku sesuai dengan prinsip akuntansi (bukan karena saldo negative yang akan dinilai sebagai utang), saldo debet ini merupakan hak milik atau nilai yang dibeli atau pengeluaran yang dibuat untuk mendapatkan kekayaan di masa yang akan datang”. Aktiva dibagi menjadi dua kelompok yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap. Pengelompokkan aktiva ke dalam aktiva lancar dan aktiva tetap di atur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tahun 2002 (PSAK No. 1 tahun 2002).
Kewajiban
Definisi dari entity theory yaitu “Kewajiban adalah saldo kredit atau jumlah yang harus dipindahkan dari saat tutup buku ke periode tahun berikutnya berdasarkan pencatatanyang sesuai dengan prinsip akuntansi (saldo kredit bukan akibat saldo negatif aktiva”. Kewajiban dibagi menjadi dua kelompok yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pengelompokkan kewajiban jangka panjang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tahun 2002 (PSAK No. 1 tahun 2002).
Modal
Modal (equity) adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (entity) setelah dikurangi kewajibannya.
2.      Laporan Laba – Rugi
Laba – rugi yaitu laporan yang memuat informasi mengenai pendapatan dan beban yang terjadi selama satu periode tertentu dalam suatu perusahaan. Satu periode tertentu misalnya satu bulan, satu semester dan satu tahun. Selisih antara pendapatan dengan beban disebut laba bersih (net income) atau rugi bersih (net loss). Apabila pendapatan lebih besar dari beban maka selisihnya disebut laba bersih, tetapi apabila pendapatan lebih kecil dari beban maka selisihnya disebut rugi bersih. Komponen – komponen  laba-rugi yaitu penjualan, harga pokok penjualan, laba bruto, beban usaha, laba usaha, pendapatan dan beban lain-lain, laba sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, pengaruh kumulatif dari perubahan prinsip akuntansi, laba sebelum pajak penghasilan, pajak penghasilan, laba bersih.
3.      Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas yaitu laporan mengenai perubahan modal pemilik suatu perusahaan selama satu periode misalnya satu bulan, satu semester atau satu tahun. Dari laporan ini dapat diketahui apakah modal pemilik bertambah atau berkurang apabila dibandingkan dengan modal pemilik sebelumnya. Adapun penyebab bertambahnya modal pemilik yaitu perusahaan memperoleh laba bersih dan adanya investasi tambahan dari pemilik perusahaan. Sedangkan penyebab berkurangnya modal pemilik yaitu perusahaan menderita rugi dan adanya pengambilan pribadi (prive) oleh pemilik.
4.      Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah laporan yang memuat informasi mengenai ringkasan penerimaan dan pengeluaran kas suatu badan usaha yang terjadi selama satu periode, setiap satu bulan atau suatu semester atau satu tahun. Arus kas adalah arus masuk kas (Penerimaan kas) dan arus keluar kas (Pengeluaran kas).
Arus kas (Penerimaan dan pengeluaran kas) dikelompokkan kedalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut:
·         Arus kas dari aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan (PSAK No.2 tahun 2002).
·         Arus kas dari aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak temasuk setara kas (PSAK No.2 tahun 2002).
·         Arus kas dari aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan (PSAK No.2 tahun 2002).
5.      Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan memuat penjelasan mengenai pos yang ada dalam neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan dimaksudkan untuk membantu pemakai laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan sehingga laporan keuangan dapat bermanfaat bagi pemakai laporan untuk pengambilan keputusan.

E.     Pengguna Laporan Keuangan
Menurut Darsono dan Ashari (2005:11-12), pengguna laporan keuangan dan kebutuhan informasi keuangannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Investor atau pemilik
Pemilik perusahaan menanggung risiko atas harta yang ditempatkan pada perusahaan. Pemilik membutuhkan informasi untuk menilai apakah perusahaan memiliki kemampuan membayar deviden. Di samping itu untuk menilai apakah investasinya akan tetap dipertahankan atau dijual. Bagi calon pemilik, laporan keuangan dapat memberikan informasi mengenai kemungkinan penempatan investasi dalam perusahaan.
·         Pemberi pinjaman (kreditur)
Pemberi pinjaman membutuhkan informasi keuangan guna memutuskan memberi pinjaman dan melihat kemampuan perusahaan membayar angsuran pokok beserta bunganya (riba: konvesional) atau margin keuntungan beserta bagi hasilnya (pembiayaan/kredit syariah) pada saat jatuh tempo. Jadi, kepentingan kreditur terhadap perusahaan adalah apakah perusahaan mampu membayar utangnya kembali atau tidak.
·         Pemasok atau kreditur usaha lainnya
Pemasok memerlukan informasi keuangan untuk menentukan besarnya penjualan kredit yang diberikan kepada perusahaan pembeli dan kemampuan membayar pada saat jatuh tempo.
·         Pelanggan
Dalam beberapa situasi, pelanggan sering membuat kontrak jangka panjang dengan perusahaan sehingga perlu informasi mengenai kesehatan keuangan perusahaan yang akan melakukan kerja sama.
·         Karyawan
Karyawan dan serikat buruh memerlukan informasi keuangan guna menilai kemampuan perusahaan untuk mendatangkan laba dan stabilitas usahanya. Dalam hal ini, karyawan membuthkan informasi untuk menilai kelangsungan hidup perusahaan sebagai tempat menggantungkan hidupnya.
·         Pemerintah
Informasi keuangan bagi pemerintah digunakan untuk menentukan kebijakan dalam bidang ekonomi, misalnya alokasi sumber daya, UMR, pajak, pungutan, serta bantuan.
·         Masyarakat
Laporan keuangan dapat digunakan untuk bahan ajar, analisis, serta informasi trend dan kemakmuran.


PENUTUP

Kesimpulan :
Laporan keuangan (financial statements) adalah hasil akhir dari akuntansi yang merupakan suatu ringkasan transaksi keuangan. Laporan keuangan disajikan dengan maksud memberikan informasi mengenai posisi harta, utang, dan modal serta perolehan laba atau rugi yang menunjukkan hasil aktivitas yang terjadi dalam rumah tangga perusahaan dan membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan memiliki empat karakterisitik kualitatif pokok yaitu dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat dibandingkan. Laporan keuangan (financial statements) yang sering disajikan adalah neraca, laporan laba-rugi, laporan arus kas, laporan ekuitas pemilik atau pemegang saham dan catatan atas laporan keuangan. Dan yang membutuhkan laporan keuangan dengan pegunaanya adalah investor, Pemberi pinjaman (kreditur), Pemasok atau kreditur usaha lainnya, pelanggan, karyawan, pemerintah dan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Oshin Mahmud.2013.Laporan Keuangan. (online) http://oshin-mahmud.blogspot.com/2013/01/makalah-laporan-keuangan.html. Diakes: 11 Januari 2013.
Rhesti.2012.Latar Belakang Keuangan. (online) http://rhestisyahdania.blogspot.com/2012/11/latar-belakang-analisis-laporan-keuangan.html Diakses: 05 November 2012.
Rinal Purba.2013.Pengertian Laporan Keuangan Menurut Ahli. (online) http://newsakuntansi.blogspot.com/2013/05/pengertian-laporan-keuangan-menurut.html. Diakes: 18 Mei 2013
Tpos Admin.2013.Contoh Makalah Jenis – Jenis Laporan Keuangan. (online) http://hierone1.blogspot.com/2013/02/contoh-makalah-jenis-jenis-laporan.html. Diakses: 16 Februari 2013
Wahyudi.2011.Teori Akuntansi. (online) http://wahyudialifkecil.blogspot.com/2011/06/laporan-keuangan.html. Diakses : 27 Juni 2011
Yahya Yanurto.2010.Kegunaan, Pengguna dan Tujuan Laporan Keuangan. (online) http://yanurto.blogspot.com/2010/12/kegunaan-pengguna-dan-tujuan-laporan.html. Diakses: 24 Desember 2010

Kamis, 19 Juni 2014

Tugas Softskil (Aspek Hukum Dalam Ekonomi)


“Investasi Bodong Emas PT. Gold Bullion Indonesia”

OJK: PT Gold Bullion Lakukan Investasi Bodong
INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap PT Gold Bullion Indonesia (GBI) melakukan pelanggaran perizinan.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Robinson Simbolon mengatakan GBI kasusnya sudah diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab, perusahaan ini layak disebut dengan investasi bodong karena tidak menggunakan izin sesuai bidang tujuan perusahaan. "Ternyata GBI izinnya ke BKPM tapi dia melanggar aturan dan menyalahgunakan izin yang diberikan," ujar Robinson di kantornya, Kamis (5/9/2013).
Menurut Robinson, karena GBI melanggar izin yang dikeluarkan BKPM. Kini kasusnya dilimpahkan ke pengadilan niaga. Setidaknya ada dua pilihan bagi GBI pertama, mengembaikan dana nasabah atau dipailitkan. "GBI perizinan dari BKPM dia melakukan pelanggaran perizinan. Tentu pilihannya akan dicabut izin atau mengembalikan uang nasabah. Dia sudah masuk ranah hukum niaga," tutur Robinson.
Nasib GBI, tambah Robinson kalau pengadilan niaga tidak menyetujui gugatan balik GBI, jatuhnya dia dipailitkan. Dia berkewajiban membayar seluruh dana nasabah. "Kalau pengadilan niaga gak setujui akan masuk pailit. BGI masuk ke hakim pengawasan aset dilikuidasi dikembalikan secara proporsional," ungkapnya.
GBI bergerak investasi emas dan gadai emas. Sejak April 2013, perusahaan ini tidak lagi memberikan imbal hasil yang dijanjikan ke para investor yang mencapai ribuan. Investasi kelolaan bernilai Rp1,2 triliun. Investor yang dirugikan mengadu ke OJK. [hid]

Nasabah Tertipu Investasi Bodong PT Gold Bullion Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) menceritakan bagaimana bisa tertipu oleh pihak GBI, yang menjanjikan keuntungan 2,5 persen setiap bulan dari nilai total investasi per nasabah.
Ramsi Azhari Slawat korban asal Depok, Jawa Barat, tergiur investasi emas GBI karena keuntungan yang diberikan GBI terbilang besar dan perusahaan tersebut memiliki sertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan usahanya tabungan emas berbasis syariah.
"Awal tahun investasi emas GBI dari brosur GBI yang berada di Bank Mega Syariah cabang Depok. Brosur GBI ada meja dekat costumer service Bank Mega Syariah dan saya ambil kemudian saya telpon GBI-nya," kata Ramsi saat melaporkan kasus penipuan GBI di Polda Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Ramsi mengatakan, sistem investasi emas GBI ada dua pilihan yang ditawarkan ke nasabah. Pertama, berinvestasi fisik (emas-red) dimana nasabah mendapatkan emas dan boleh dibawa pulang. Opsi ini, nasabah terlebih dahulu membayar harga emas yang telah disepakati.
"Opsi kedua, nasabah melakukan join dengan pihak bank dalam membeli emas. Namun, kalau opsi ini, emasnya tidak dipegang nasabah tetapi bank yang memegang emas. Namanya ini sistem gadai," tutur dia.
Adanya dua opsi tersebut, Ramsi memutuskan untuk memilih opsi kedua yakni membeli emas dengan cara patungan dengan bank. Rinciannya, Ramsi membayar 40 persen dan bank 60 persen dari harga emas yang telah disepakati. Akhirnya, Ramsi mendaftarkan dirinya menjadi nasabah GBI pada September 2012.
Menurutnya, awal investasinya di GBI dengan membeli emas sebanyak 100 gram dengan harga per gramnya 705 ribu rupiah, sehingga harga emas yang harus dibayar Ramsi sebesar Rp 70.500.000. Akan tetapi, Ramsi hanya membayar sekitar Rp 28 juta karena 60 persenya pihak bank yang membayar.
"Saya membayar dan kontrak (satu periode kontrak selama 4 bulan). Selama kontrak pertama saya selalu mendapatkan atthoya (hadiah) 2,5 persen per bulan (sekitar Rp 1,76 juta)," ujarnya.
Namun ketika kontrak habis, Ramsi ditawarkan kembali untuk memperpanjang kontraknya dengan periode yang sama. Ramsi pun, tidak ragu-ragu untuk memperpanjang kontraknya karena sudah merasakan keuntungan setiap bulannya. Akan tetapi, dalam kontrak kedua harga emas sudah naik dengan selisih 10 ribu per gram jadi Rp 715 ribu per gram.
Ketika kontrak kedua sudah disepakti, satu bulan ke depan pihak GBI tidak memberikan atthoya per bulannya seperti kontrak pertama dan ketika ditanya Ramsi, pihak GBI sedang menghitungnya. Dari sinilah, Ramsi merasa tertipu dan hingga saat ini keuntungan setiap bulan tidak pernah diterimanya dan seluruh uangnya hilang tak dikembalikan GBI.
Nasib yang sama juga dirasakan oleh Hendra Setiawan yang berinvestasi emas sebanyak 150 gram dengan harga Rp 710 ribu per gram. Hendra, mulai menjadi nasabah GBI sejak 28 Februari 2013 dan baru sekali mendapatkan keuntungan ketika awal Maret 2013.
"Baru sekali saya dapat atthoya sehari setelah saya daftar jadi nasabah GBI, setelah itu saya tidak pernah lagi dapat keuntungannya. Waktu itu saya dapat sekitar Rp 2,66 juta per bulan yang masuk ke rekening saya," kata Hendra.
Tercatat GBI memiliki 10 kantor yang beroperasi di Jakarta, Makassar, Solo, Surabaya, Medan, Semarang, Malang, Bali, Lampung, dan Pantai Indah Kapuk. Diketahui, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah.
"Jumlahnya itu harusnya 100 ribuan lebih nasabah, tapi dalam PKPU tercatat 500 nasabah. Namun, pihak GBI waktu itu akan membayar semua nasabah yang tercatat di PKPI atau tidak tercatat," kata Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, Taufik.
Sementara itu pihak PT Gold Bullion Indonesia (GBI) hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews.




Analisis Tentang Kasus Investasi Bodong PT. Gold Bullion Indonesia

Artikel ini menjelaskan tentang kasus investasi bodong emas yang dilakukan oleh PT.Gold Bullion Indonesia (GBI), perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan menyalahgunakan izin yang didapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai tentang investasi. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) bergerak dalam investasi dan gadai emas, namun karena telah melakukan penyalahgunaan izin yang didapatkan perusahaan tersebut masuk ke dalam hukum niaga. Perusahaan tersebut dituntut mengembalikan dana nasabah, jika tidak perusahaan tersebut dipailitkan. Banyak sekali nasabah yang tertipu dengan adanya investasi emas yang dilakukan oleh GBI. Pihak GBI menjanjikan keuntungan 2,5% setiap bulannya dari total investasi per nasabah jika nasabah mau ikut bergabung dalam investasi emas tersebut. Dari hal tersebut banyak nasabah yang tertarik bergabung. Pihak GBI melakukan dua opsi atau pilihan dalam investasi emas tersebut. Pertama berinvestasi fisik (emas), dimana nasabah mendapatkan emas dan boleh dibawa pulang. Opsi ini, nasabah terlebih dahulu membayar harga emas yang telah disepakati. Kedua, nasabah melakukan join dengan pihak bank dalam membeli emas. Namun, emasnya tidak dipegang nasabah tetapi bank yang memegang emas, dapat disebut juga dengan sistem gadai emas. Setelah nasabah memilih opsi untuk melakukan investasi, nasabah tersebut akan diberikan keuntungan pada awal berinvetasi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Akan tetapi setelah keuntungan berikutnya nasabah tidak diberikan keuntungan dari hasil investasinya tersebut. Dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa PT Gold Bullion Indonesia kemungkinan tidak sanggup membayar dari keuntungan yang didapatkan nasabah atau ada sejumlah pihak yang membawa kabur uang nasabah, sehingga perusahaan tersebut dapat diakatakan telah melakukan investasi bodong.
Penyelesaian dari kasus ini tentu harus melalui jalur hukum agar kasus tersebut tidak dapat terulang lagi, dan untuk nasabah harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan investasi supaya tidak merasa dirugikan oleh pihak yang melakukan investasi. Beberapa cara melakukan investasi yang benar seperti, nasabah harus tahu terlebih dahulu apakah pihak yang melakukan investasi memiliki legalitas atau sudah terdaftar di OJK atau belum, selanjutnya nasabah juga harus mengetahui lebih detail tentang cara kinerja berinvestasi mereka dan jangan langsung mudah tertipu dengan janji yang mengatakan akan mendapatkan keuntungan yang tinggi jika bergabung dalam investasi emas tersebut. Dari hal ini juga, penting diadakannya pembelajaran dan pemahaman tentang cara berinvestasi kepada masyarakat umum terutama mengenai pemahaman berinvestasi emas yang benar agar masyarakat tidak mudah ditipu dalam melakukan investasi. Dan dari kasus tersebut, menurut saya juga peran pemerintah sangat diperlukan terutama dalam memberikan aturan atau ketentuan dalam mendirikan suatu lembaga yang bersangkutan dengan investasi. Seperti memberikan aturan yang ketat dalam mendirikan suatu perusahaan dibidang investasi, serta menandatangani kontrak denda sebagai jaminan jika perusahaan tersebut melakukan panyalahgunaan izin.

Sumber :