Kamis, 19 Juni 2014

Tugas Softskil (Aspek Hukum Dalam Ekonomi)


“Investasi Bodong Emas PT. Gold Bullion Indonesia”

OJK: PT Gold Bullion Lakukan Investasi Bodong
INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap PT Gold Bullion Indonesia (GBI) melakukan pelanggaran perizinan.
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Robinson Simbolon mengatakan GBI kasusnya sudah diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab, perusahaan ini layak disebut dengan investasi bodong karena tidak menggunakan izin sesuai bidang tujuan perusahaan. "Ternyata GBI izinnya ke BKPM tapi dia melanggar aturan dan menyalahgunakan izin yang diberikan," ujar Robinson di kantornya, Kamis (5/9/2013).
Menurut Robinson, karena GBI melanggar izin yang dikeluarkan BKPM. Kini kasusnya dilimpahkan ke pengadilan niaga. Setidaknya ada dua pilihan bagi GBI pertama, mengembaikan dana nasabah atau dipailitkan. "GBI perizinan dari BKPM dia melakukan pelanggaran perizinan. Tentu pilihannya akan dicabut izin atau mengembalikan uang nasabah. Dia sudah masuk ranah hukum niaga," tutur Robinson.
Nasib GBI, tambah Robinson kalau pengadilan niaga tidak menyetujui gugatan balik GBI, jatuhnya dia dipailitkan. Dia berkewajiban membayar seluruh dana nasabah. "Kalau pengadilan niaga gak setujui akan masuk pailit. BGI masuk ke hakim pengawasan aset dilikuidasi dikembalikan secara proporsional," ungkapnya.
GBI bergerak investasi emas dan gadai emas. Sejak April 2013, perusahaan ini tidak lagi memberikan imbal hasil yang dijanjikan ke para investor yang mencapai ribuan. Investasi kelolaan bernilai Rp1,2 triliun. Investor yang dirugikan mengadu ke OJK. [hid]

Nasabah Tertipu Investasi Bodong PT Gold Bullion Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) menceritakan bagaimana bisa tertipu oleh pihak GBI, yang menjanjikan keuntungan 2,5 persen setiap bulan dari nilai total investasi per nasabah.
Ramsi Azhari Slawat korban asal Depok, Jawa Barat, tergiur investasi emas GBI karena keuntungan yang diberikan GBI terbilang besar dan perusahaan tersebut memiliki sertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan usahanya tabungan emas berbasis syariah.
"Awal tahun investasi emas GBI dari brosur GBI yang berada di Bank Mega Syariah cabang Depok. Brosur GBI ada meja dekat costumer service Bank Mega Syariah dan saya ambil kemudian saya telpon GBI-nya," kata Ramsi saat melaporkan kasus penipuan GBI di Polda Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Ramsi mengatakan, sistem investasi emas GBI ada dua pilihan yang ditawarkan ke nasabah. Pertama, berinvestasi fisik (emas-red) dimana nasabah mendapatkan emas dan boleh dibawa pulang. Opsi ini, nasabah terlebih dahulu membayar harga emas yang telah disepakati.
"Opsi kedua, nasabah melakukan join dengan pihak bank dalam membeli emas. Namun, kalau opsi ini, emasnya tidak dipegang nasabah tetapi bank yang memegang emas. Namanya ini sistem gadai," tutur dia.
Adanya dua opsi tersebut, Ramsi memutuskan untuk memilih opsi kedua yakni membeli emas dengan cara patungan dengan bank. Rinciannya, Ramsi membayar 40 persen dan bank 60 persen dari harga emas yang telah disepakati. Akhirnya, Ramsi mendaftarkan dirinya menjadi nasabah GBI pada September 2012.
Menurutnya, awal investasinya di GBI dengan membeli emas sebanyak 100 gram dengan harga per gramnya 705 ribu rupiah, sehingga harga emas yang harus dibayar Ramsi sebesar Rp 70.500.000. Akan tetapi, Ramsi hanya membayar sekitar Rp 28 juta karena 60 persenya pihak bank yang membayar.
"Saya membayar dan kontrak (satu periode kontrak selama 4 bulan). Selama kontrak pertama saya selalu mendapatkan atthoya (hadiah) 2,5 persen per bulan (sekitar Rp 1,76 juta)," ujarnya.
Namun ketika kontrak habis, Ramsi ditawarkan kembali untuk memperpanjang kontraknya dengan periode yang sama. Ramsi pun, tidak ragu-ragu untuk memperpanjang kontraknya karena sudah merasakan keuntungan setiap bulannya. Akan tetapi, dalam kontrak kedua harga emas sudah naik dengan selisih 10 ribu per gram jadi Rp 715 ribu per gram.
Ketika kontrak kedua sudah disepakti, satu bulan ke depan pihak GBI tidak memberikan atthoya per bulannya seperti kontrak pertama dan ketika ditanya Ramsi, pihak GBI sedang menghitungnya. Dari sinilah, Ramsi merasa tertipu dan hingga saat ini keuntungan setiap bulan tidak pernah diterimanya dan seluruh uangnya hilang tak dikembalikan GBI.
Nasib yang sama juga dirasakan oleh Hendra Setiawan yang berinvestasi emas sebanyak 150 gram dengan harga Rp 710 ribu per gram. Hendra, mulai menjadi nasabah GBI sejak 28 Februari 2013 dan baru sekali mendapatkan keuntungan ketika awal Maret 2013.
"Baru sekali saya dapat atthoya sehari setelah saya daftar jadi nasabah GBI, setelah itu saya tidak pernah lagi dapat keuntungannya. Waktu itu saya dapat sekitar Rp 2,66 juta per bulan yang masuk ke rekening saya," kata Hendra.
Tercatat GBI memiliki 10 kantor yang beroperasi di Jakarta, Makassar, Solo, Surabaya, Medan, Semarang, Malang, Bali, Lampung, dan Pantai Indah Kapuk. Diketahui, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Jumlah ini berasal dari tagihan 500 nasabah.
"Jumlahnya itu harusnya 100 ribuan lebih nasabah, tapi dalam PKPU tercatat 500 nasabah. Namun, pihak GBI waktu itu akan membayar semua nasabah yang tercatat di PKPI atau tidak tercatat," kata Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, Taufik.
Sementara itu pihak PT Gold Bullion Indonesia (GBI) hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi Tribunnews.




Analisis Tentang Kasus Investasi Bodong PT. Gold Bullion Indonesia

Artikel ini menjelaskan tentang kasus investasi bodong emas yang dilakukan oleh PT.Gold Bullion Indonesia (GBI), perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan menyalahgunakan izin yang didapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai tentang investasi. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) bergerak dalam investasi dan gadai emas, namun karena telah melakukan penyalahgunaan izin yang didapatkan perusahaan tersebut masuk ke dalam hukum niaga. Perusahaan tersebut dituntut mengembalikan dana nasabah, jika tidak perusahaan tersebut dipailitkan. Banyak sekali nasabah yang tertipu dengan adanya investasi emas yang dilakukan oleh GBI. Pihak GBI menjanjikan keuntungan 2,5% setiap bulannya dari total investasi per nasabah jika nasabah mau ikut bergabung dalam investasi emas tersebut. Dari hal tersebut banyak nasabah yang tertarik bergabung. Pihak GBI melakukan dua opsi atau pilihan dalam investasi emas tersebut. Pertama berinvestasi fisik (emas), dimana nasabah mendapatkan emas dan boleh dibawa pulang. Opsi ini, nasabah terlebih dahulu membayar harga emas yang telah disepakati. Kedua, nasabah melakukan join dengan pihak bank dalam membeli emas. Namun, emasnya tidak dipegang nasabah tetapi bank yang memegang emas, dapat disebut juga dengan sistem gadai emas. Setelah nasabah memilih opsi untuk melakukan investasi, nasabah tersebut akan diberikan keuntungan pada awal berinvetasi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Akan tetapi setelah keuntungan berikutnya nasabah tidak diberikan keuntungan dari hasil investasinya tersebut. Dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa PT Gold Bullion Indonesia kemungkinan tidak sanggup membayar dari keuntungan yang didapatkan nasabah atau ada sejumlah pihak yang membawa kabur uang nasabah, sehingga perusahaan tersebut dapat diakatakan telah melakukan investasi bodong.
Penyelesaian dari kasus ini tentu harus melalui jalur hukum agar kasus tersebut tidak dapat terulang lagi, dan untuk nasabah harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan investasi supaya tidak merasa dirugikan oleh pihak yang melakukan investasi. Beberapa cara melakukan investasi yang benar seperti, nasabah harus tahu terlebih dahulu apakah pihak yang melakukan investasi memiliki legalitas atau sudah terdaftar di OJK atau belum, selanjutnya nasabah juga harus mengetahui lebih detail tentang cara kinerja berinvestasi mereka dan jangan langsung mudah tertipu dengan janji yang mengatakan akan mendapatkan keuntungan yang tinggi jika bergabung dalam investasi emas tersebut. Dari hal ini juga, penting diadakannya pembelajaran dan pemahaman tentang cara berinvestasi kepada masyarakat umum terutama mengenai pemahaman berinvestasi emas yang benar agar masyarakat tidak mudah ditipu dalam melakukan investasi. Dan dari kasus tersebut, menurut saya juga peran pemerintah sangat diperlukan terutama dalam memberikan aturan atau ketentuan dalam mendirikan suatu lembaga yang bersangkutan dengan investasi. Seperti memberikan aturan yang ketat dalam mendirikan suatu perusahaan dibidang investasi, serta menandatangani kontrak denda sebagai jaminan jika perusahaan tersebut melakukan panyalahgunaan izin.

Sumber :



Rabu, 04 Desember 2013

Tugas Ekonomi Koperasi (4-6)

Tugas 4
Ekonomi Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)

1.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Menurut pasal 45 UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.      Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Acuan dasar untuk membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat 1 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :





·         SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan
Dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembangunan lingkungan

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


3.      Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Anggota koperasi memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (costumer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip - prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut :

a)      Sisa Hasil Usaha yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
b)      Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
c)      Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
d)      Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



Daftar Pustaka





Tugas 5
Ekonomi Koperasi
Permodalan Koperasi

1.      Pengertian Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu undang – undang koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.

2.      Sumber – Sumber Modal Koperasi
A.    Sumber Modal Menurut Undang – Undang No.12/1967
Sumber modal menurut Undang – Undang tersebut terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela. Berikut adalah pengertian dari beberapa sumber modal dari Undang – Undang tersebut.
·         Simpanan Wajib : simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
·         Simapanan Pokok : sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan Sukarela : simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
B.     Sumber Modal Menurut Undang – Undang No.25/1967
Sumber – sumber modal dari Undang – Undang tersebut hanya ada dua sumber yaitu dari modal sendiri dan modal pinjaman. Berikut pengertian dari sumber modal tersebut.
·         Modal Sendiri : modal tersebut terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok anggota, dana cadangan dan hibah.
a.       Simpanan wajib : sejumlah uang wajib yang dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu, biasanya dibayar tiap bulan.
b.      Simpanan pokok : sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
c.       Dana cadangan : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d.      Hibah : dana pemberian dari orang atau lembaga lain dari koperasi.
·         Modal Pinjaman : modal tersebut bisa berasal dari modal pinjaman anggota, koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lainnya dan pinajaman dari penerbitan obligasi.
a.       Modal pinjaman anggota : pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Koperasi meminjam senilai mata uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari koperasi lainnya : diawali dengan kerjasama pada sesama badan usaha koperasi lainnnya untuk slaing membantu dalam kebutuhan modal.
c.       Pinjaman dari bank / lembaga keuangan  : pinjaman dari bank untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi merupakan komitmen pemerintah dari negara – negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khusunya usaha koperasi.
d.      Pinjaman dari penerbitan obligasi : untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

3.      Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan sisa hasil usaha yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha



Daftar Pustaka






Tugas 6
Ekonomi Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi

1.      Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

a.       Efek – Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanansimpanan yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
-        Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
-        Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
b.      Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa factor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan sisa hasil usaha baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c.       Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
d.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
-        Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
-        Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.
Produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

2.      Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
a.       Efisiensi perusahaan koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
-        Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
-        Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
-        Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
-        Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvK     = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
               Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= (Jika EvK > 1, berarti Efektif)

c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
·         Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
·         Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d.      Analisis Laporan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
v  Neraca.
v  Perhitungan hasil usaha (income statement)
v  Laporan arus kas (cash flow).
v  Catatan atas laporan keuangan.
v  Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.




Daftar Pustaka