Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas Tentang Koperasi

Tugas 1
Tugas Ekonomi Koperasi

Pendahuluan
Sebelum membahas dasar undang-undang koperasi ataupun hukum-hukum koperasi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa pengertian koperasi dan bagaimana sejarah awal koperasi itu sendiri didirikan. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 tahun 1992). Selain itu juga koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan krteativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa (pasal 4).
Awal mula sebuah koperasi didirikan pada tahun 1895 di Leuwilian pendirinya adalah RN Ariawiriattmadja, Patih Purwekerto dkk. Pada saat itu koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam, yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920, diadakan coperative commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi. Pada tanggal 12 juli 1947 diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Tahun 1960-an pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan di tahun ini juga dilaksanakan munaskop II (ditahun sebelumnya Munaskop I di surabaya untuk melakasanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin). Lalu di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU  No.25 tahun 1992 Tentang Pengkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 Tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Koperasi.

Hukum-Hukum Koperasi atau Undang-Undang Koperasi
Dari sejarah singkat tentang koperasi kita dapat melihat bahwa sebelumnya UU tentang koperasi sempat disempurnakan dan diganti dari UU No.12 Tahun 19677 tentang Pokok-Pokok Koperasi menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Tidak hanya itu saja Hukum-Hukum atau Undang-Undang yang menjadi dasar hukum koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
·         Peratutan pemerintah No.4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
·         Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pnegesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 Septetember 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi
·         UU No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116). Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU No.25 Tahun 1992, pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi pasal 1. Dalam UU ini yang dimaksudkan dengan :
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya  berdasarkan prinsip koperasi sekalipun sebagai gerakan ekonomi rakkyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Pengkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3.      Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
4.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5.      Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

·         UU No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
·         Dasar Hukum Operasional Koperasi Indonesia  adalah UU No.25/1992 tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU No.25 /1995
·         Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM  nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
·         Peraturan pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah.
·         Peraturan pemerintah No.33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi  dan PKM No. 19/KEP/Meneg/II/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
·         Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan, Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
·         Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001  tentang Penunjukkan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
·         Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Keputusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi




Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi, syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, juga sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6,7,8.

Syarat-Syarat Pembentukan Koperasi :
·         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang (berktp DKI Jakrta, bila SK Badan Hukum di Dinas Koperasi DKI), (pasal 6)
Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi .
·         Pengurus terdiri dari:
- 1 ketua atau lebih
- 1 sekretaris atau lebih
- 1 bendahara atau lebih
·         Bendahara harus mempunyai Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian RI dan Pernyataan dari Ketua Koperasi
·         Diangkat seorang manager koperasi
·         Jabatan pengurus tidak boleh ada hubungan semenda (ada pernyataan dari ketua)
·         Diangkat pengawas 3 orang atau lebih
·         Surat Bukti Penyetoran Modal 1 Rangkap/ Iuran Anggota
·         Deposito minimal Rp 15 juta (bila koperasi ada Unit Simpan Pinjam)
·         Berita Acara Rapat Pembentukan dan Surat Kuasa (masing-masing bermaterai)
·         Daftar Inventaris Kantor
·         Surat Keputusan Pengelola / Manager (bila koperasi ada unit simpan pinjam)
·         Surat Perjanjian Kontrak (bila koperasi ada unit simpan pinjam)
·         Surat Rekomendasi (bila koperasi karyawan)
·         Daftar Riwayat Hidup (pengurus dan pengawas)
·         Susunan Pengurus Dan Pengawas 1(satu) rangkap
·         Proposal / rencana awal kegiatan usaha koperasi 1 (satu) rangkap
·         Daftar hadir rapat pembentukan 1 (rangkap)
·         Fotokopy KTP yang dilegalisir (Harus DKI Jakrata, kecuali untuk koperasi karyawan)
·         Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum (bermaterai) ditandatangani ketua dan sekretaris, ditujukan kepada :
Kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta
·         Sedangkan koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi (pasal 6)
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta yg pendirian yang memuat AD (pasal 7)
·         Alamat kantor koperasi harus jelas (pasal 7)
Isi anggran dasar, dijelaskan  dalam pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan :
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.      Ketentuan mengenai rapat anggotaketentuan mengenai pengelolaan
e.       Ketentuan mengenai permodalan
f.       Ktentuan mengenai jangka waktu berdirinya
g.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
h.      Ketentuan mengenai sanksi

Status badan hukum
Koperasi memperoleh statusa badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah (pasal 9)
·         Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis tdengan disertai akta pendirian
·         Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian
-          Bila permintaan diterima, maka pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI
-          Bila permintaan ditolak, maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan
-          Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, pemerintah memiliki 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk menrima keputusan.


Syarat Untuk Pendirian Koperasi (Umum)
-          Dua rangkap salinan Akta pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
-          Berita acara rapat pendirian koperasi
-          Daftar hadir rapat pendirian koperasi
-          Fotocopy KTP pendiri
-          Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk menghapus pengesahan pembentukan koperasi
-          Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib diunasi para pendiri
-          Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggran Belanja dan Pendapatan Koperasi
-          Daftar susunan pengurus dan pengawas
-          Daftar Sarana Kerja Koperasi
-          Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
-          Struktur Organisasi Koperasi
-          Surat Pernyataan Status Kantor koperasi dsn bukti pendukungnya
-          Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pembuatan Neraca Koperasi

Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi yaitu :
a.       Pencatatan
b.      Penggolongan
c.       Peringkasan
d.      Pelaporan
e.       Analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan
Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan koperasi
·         Laporan keuangan bersifat historis
·         Laporan keuangan bersifat umum
·         Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan
·         Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material
·         Laporan keuangan bersifat konservativ dalam menghadapi ketidakpastian
·         Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu peristiwa / transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas)
·         Infromasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.

Modal koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya.pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal. Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1.      Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok,simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah
2.      Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank
3.      Penyertaan / penanaman modal
Sedangkan penggunan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu : a. Modal untuk organisasi b. Modal untuk alat perlengkapan c. Modal kerja atau modal lancar d. Modal untuk uang muka kegiatan
Pelaporan koperasi
Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laopran keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.      Perhitungan tahunan yang terdiri neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut
2.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus.
Laporan keuangan koperasi meliputi :
a.       Neraca
b.      Perhitungan Hasil Usaha
c.       Laporan Arus Kas
d.      Laporan Promosii Ekonomi Anggota
e.       Catatan atas Laporan Keuangan



Berikut suatu contoh gambar dari pembuatan neraca koperasi



















Sumber :