Tugas 1
Tugas Ekonomi Koperasi
Tugas Ekonomi Koperasi
Pendahuluan
Sebelum membahas
dasar undang-undang koperasi ataupun hukum-hukum koperasi, ada baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu apa pengertian koperasi dan bagaimana sejarah awal
koperasi itu sendiri didirikan. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan (Undang-undang No.25 tahun 1992). Selain itu juga koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan krteativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
(pasal 4).
Awal mula sebuah
koperasi didirikan pada tahun 1895 di Leuwilian pendirinya adalah RN
Ariawiriattmadja, Patih Purwekerto dkk. Pada saat itu koperasi hanya berbentuk
Bank Simpan Pinjam, yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman
sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi. Dan pada tahun 1920, diadakan
coperative commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor volkscredietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi. Pada tanggal 12 juli 1947
diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Tahun 1960-an pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140
tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan di tahun ini juga dilaksanakan
munaskop II (ditahun sebelumnya Munaskop I di surabaya untuk melakasanakan Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin). Lalu di tahun selanjutnya pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun
1967 Tentang Pokok-Pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 Tentang Pengkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
Tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Koperasi.
Hukum-Hukum Koperasi atau Undang-Undang Koperasi
Dari sejarah
singkat tentang koperasi kita dapat melihat bahwa sebelumnya UU tentang
koperasi sempat disempurnakan dan diganti dari UU No.12 Tahun 19677 tentang Pokok-Pokok
Koperasi menjadi UU No.25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian. Tidak hanya itu
saja Hukum-Hukum atau Undang-Undang yang menjadi dasar hukum koperasi,
diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Peratutan pemerintah No.4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
·
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pnegesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Republik Indonesia Nomor: 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24
Septetember 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi
·
UU No.25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116). Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan
dalam UU No.25 Tahun 1992, pasal 1. Berikut ini kutipan lengkap bunyi pasal 1.
Dalam UU ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekalipun sebagai gerakan ekonomi rakkyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Pengkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
·
UU No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam Oleh Koperasi
·
Dasar Hukum Operasional Koperasi Indonesia adalah UU No.25/1992 tentang fungsi, peran,
dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi)
dan pasal 4 UU No.25 /1995
·
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
·
Peraturan pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi Oleh Pemerintah.
·
Peraturan pemerintah No.33 Tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No.36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/II/2000 tentang
Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
·
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan, Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
·
Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998
tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Oleh Koperasi
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor :
21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukkan
Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor :
05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Keputusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia nomor : 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi dapat
didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi, syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor : 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, juga sesuai dengan UU
nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab
IV, Pasal 6,7,8.
Syarat-Syarat Pembentukan Koperasi :
·
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
(berktp DKI Jakrta, bila SK Badan Hukum di Dinas Koperasi DKI), (pasal 6)
Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan
koperasi .
·
Pengurus terdiri dari:
- 1 ketua atau lebih
- 1 sekretaris atau lebih
- 1 bendahara atau lebih
·
Bendahara harus mempunyai Surat Kelakuan Baik dari
Kepolisian RI dan Pernyataan dari Ketua Koperasi
·
Diangkat seorang manager koperasi
·
Jabatan pengurus tidak boleh ada hubungan semenda (ada
pernyataan dari ketua)
·
Diangkat pengawas 3 orang atau lebih
·
Surat Bukti Penyetoran Modal 1 Rangkap/ Iuran Anggota
·
Deposito minimal Rp 15 juta (bila koperasi ada Unit
Simpan Pinjam)
·
Berita Acara Rapat Pembentukan dan Surat Kuasa
(masing-masing bermaterai)
·
Daftar Inventaris Kantor
·
Surat Keputusan Pengelola / Manager (bila koperasi ada
unit simpan pinjam)
·
Surat Perjanjian Kontrak (bila koperasi ada unit simpan
pinjam)
·
Surat Rekomendasi (bila koperasi karyawan)
·
Daftar Riwayat Hidup (pengurus dan pengawas)
·
Susunan Pengurus Dan Pengawas 1(satu) rangkap
·
Proposal / rencana awal kegiatan usaha koperasi 1 (satu)
rangkap
·
Daftar hadir rapat pembentukan 1 (rangkap)
·
Fotokopy KTP yang dilegalisir (Harus DKI Jakrata, kecuali
untuk koperasi karyawan)
·
Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum (bermaterai) ditandatangani
ketua dan sekretaris, ditujukan kepada :
Kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Propinsi DKI Jakarta
·
Sedangkan koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi (pasal 6)
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta yg pendirian
yang memuat AD (pasal 7)
·
Alamat kantor koperasi harus jelas (pasal 7)
Isi anggran dasar, dijelaskan dalam
pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai rapat anggotaketentuan mengenai pengelolaan
e. Ketentuan mengenai permodalan
f. Ktentuan mengenai jangka waktu berdirinya
g. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
h. Ketentuan mengenai sanksi
Status badan hukum
Koperasi memperoleh
statusa badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh pemerintah (pasal 9)
·
Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus
mengajukan secara tertulis tdengan disertai akta pendirian
·
Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak
menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak
permintaan pendirian
-
Bila permintaan diterima, maka pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara RI
-
Bila permintaan ditolak, maka pendiri akan menerima
pemberitahuan tertulis yang disertai alasan penolakan
-
Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri
dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan
penolakan. Terhadap pengajuan ulang ini, pemerintah memiliki 1 (satu) bulan
sejak menerima pengajuan untuk menrima keputusan.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi (Umum)
-
Dua rangkap salinan Akta pendirian koperasi dari notaris
(NPAK)
-
Berita acara rapat pendirian koperasi
-
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
-
Fotocopy KTP pendiri
-
Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk menghapus
pengesahan pembentukan koperasi
-
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib diunasi
para pendiri
-
Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggran Belanja dan Pendapatan Koperasi
-
Daftar susunan pengurus dan pengawas
-
Daftar Sarana Kerja Koperasi
-
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus
-
Struktur Organisasi Koperasi
-
Surat Pernyataan Status Kantor koperasi dsn bukti
pendukungnya
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
Pembuatan Neraca Koperasi
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari
proses akuntansi yaitu :
a.
Pencatatan
b.
Penggolongan
c.
Peringkasan
d.
Pelaporan
e.
Analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan
Sifat dan keterbatasan pelaporan keuangan koperasi
·
Laporan keuangan bersifat historis
·
Laporan keuangan bersifat umum
·
Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari
penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan
·
Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat
material
·
Laporan keuangan bersifat konservativ dalam menghadapi
ketidakpastian
·
Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatu
peristiwa / transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas)
·
Infromasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak
dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.
Modal koperasi
Berhasil tidaknya
suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya.pengelolaan
keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi
gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal. Sumber pendanaan
koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1.
Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari
anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok,simpanan wajib, dan simpanan
sukarela, dana cadangan dan hibah
2.
Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota,
perorangan bukan anggota, koperasi lain, dan pinjaman dari bank
3.
Penyertaan / penanaman modal
Sedangkan penggunan modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat
yaitu : a. Modal untuk organisasi b. Modal untuk alat perlengkapan c. Modal
kerja atau modal lancar d. Modal untuk uang muka kegiatan
Pelaporan koperasi
Setelah tahun buku
koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan, pengurus menyusun laopran keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri neraca akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus.
Laporan keuangan koperasi meliputi :
a.
Neraca
b.
Perhitungan Hasil Usaha
c.
Laporan Arus Kas
d.
Laporan Promosii Ekonomi Anggota
e.
Catatan atas Laporan Keuangan
Berikut suatu
contoh gambar dari pembuatan neraca koperasi
Sumber :
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/http://triicecsfabregas.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/http://whenweny.wordpress.com/2013/01/21/prosedurtata-cara-mendirikan-koperasi-di-kalangan-masyarakat/
http://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://mariapermatasri.blogspot.com/2010/11/bab6-cara-membuat-laporan-keuangan.html
http://bambangsukoco.wordpress.com/2012/11/22/6/
http://relawangangarab.blogspot.com/2012/11/syarat-syarat-prndirian-koperasi.html
http://indonetwork.co.id/Legalitas_Usaha/4110441/syarat-dan-cara-pendirian-koperasi.htm
http://valkyriexenz.blogspot.com/2013/01/syarat-syarat-serta-proses-pembentukan.html
http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/http://whenweny.wordpress.com/2013/01/21/prosedurtata-cara-mendirikan-koperasi-di-kalangan-masyarakat/
http://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://mariapermatasri.blogspot.com/2010/11/bab6-cara-membuat-laporan-keuangan.html
http://bambangsukoco.wordpress.com/2012/11/22/6/
http://relawangangarab.blogspot.com/2012/11/syarat-syarat-prndirian-koperasi.html
http://indonetwork.co.id/Legalitas_Usaha/4110441/syarat-dan-cara-pendirian-koperasi.htm
http://valkyriexenz.blogspot.com/2013/01/syarat-syarat-serta-proses-pembentukan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar