Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
“Kasus Petral”
PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, audit forensik yang dilakukan
terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan adanya
kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak
perseroan. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, audit forensik
yang dilakukan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa
hal anomali sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru
pengadaan minyak dan produk minyak di masa mendatang, oleh Integrated Supply
Chain (ISC). Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd
(Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas
(migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau
sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, ada beberapa
perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT
Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut. Namun, setelah
diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada satu badan yang
sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen
dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak
yang mereka kuasai, bukan keuntungan, Akibat ulah mafia ini, kata dia,
Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak ataupun
jual-beli produk BBM. Sudirman tengah mengkaji temuan tersebut untuk
ditindaklanjuti secara hukum. Kebocoran informasi rahasia dan intervensi pihak
eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung,
dan proses negosiasi oleh Petral.
Hasil Review Kasus Petral:
1.
KAP yang mengaudit Pertamina Energy Trading Limited
(Petral) adalah auditor independen, Kordha Mentha yang berada di bawah
supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
2.
Jenis Audit yang dilakukan dalam kasus petral adalah Audit Forensik.
3.
Prosedur audit forensik yang dilakukan auditor independen
Kordha Mentha mencoba memahami kasus mengenai adanya kebocoran informasi
tentang pengadaan minyak dengan mengumpulkan bukti – bukti seperti audit
forensik yang menemukan email atau obrolan via sosial media yang ditengarai
membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak, yang
nantinya akan diteliti lebih lanjut dalam mengambil langkah untuk perbaikan
kebijakan yang akan dilakukan.
Berikut ini beberapa gambaran proses audit forensik :
a. Identifikasi masalah, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa
dilakukan secara tepat sasaran.
b. Pembicaraan dengan klien, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup,
kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya untuk
membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c. Pemeriksaan pendahuluan, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
d. Pengembangan rencana
pemeriksaan, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi,
tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam
tim. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta
klien.
e. Pemeriksaan lanjutan, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan Laporan, di tahap akhir auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik.
Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin
tersebut antara lain adalah:
-
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di
lapangan.
-
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam
pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan
kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
-
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah
dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan
detail mengenai fraud tersebut.
4.
Kesimpulan :
KAP kordha mentha dalam kasus petral sudah melakukan audit sesuai dalam
aturan etika kompartemen akuntan publik dengan no.100 tentang
indepedensi,integritas,dan objektivitas ; no.202 tentang kepatuhan terhadap
standar ;dan no. 303 tentang tanggung jawab kepada klien (301 informasi klien
yang rahasia). KAP Kordha Mentha juga dalam melakukan audit sudah mengikuti
kode etik IAI dengan prinsip :
-
Tanggung jawab profesi; karena kordha mentha dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab dan
profesional terhadap kasus yang diselidikinya dimulai dari menganalisis kasus
dengan audit forensik sampai menemukan beberapa temuan audit yang diketahui.
-
Integritas; karena dalam kasus petral kordha mentha menunjukkan integritasnya dalam
menyelidiki kebocoran informasi mengenai pengadaan minyak dan bahan bakar, dan
pihak yang diketahui terlibat dalam kasus tersebut tentu tidak diberikan
wewenang lagi dalam menjalankan tugasnya
di bidang minyak dan bahan bakar.
5.
Temuan audit forensik yang dilakukan oleh auditor Kordha
Mentha adalah:
-
inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko
mahalnya harga crude dan produk.
-
kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran
informasi rahasia, dan pengaruh eksternal
-
Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa
Marine Service dan inspektor.
-
audit forensik menemukan bahwa terdapat surat elektronik
(email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi
terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
-
Pengaturan tender MIGAS
-
Kelemahan pengendalian HPS
(Netty Joanna
Vedora, SS-UG , 4EB17)
Sumber :
http://ekbis.sindonews.com/read/1060091/34/audit-forensik-temukan-kebocoran-rahasia-kasus-petral-1447059672 (Diakses pada sindonews.com Senin, 9/11/2015 16:08 WIB)
http://news.liputan6.com/read/2371657/kpk-kasus-petral-tidak-sederhana-dan-menyita-waktu (Diakses pada liputan6.com Sabtu 21/11/2015 18:45 WIB)
http://news.okezone.com/read/2015/11/26/337/1256586/kpk-mulai-selidiki-perkara-korupsi-petral (Diakses pada okezone.com Kamis, 26/11/2015 22:03 WIB)
http://nasional.sindonews.com/read/1064056/13/kpk-terus-dalami-hasil-audit-forensik-kasus-petral-1448349101 (Diakses pada sindonews.com Selasa, 24/11/2015 14:11 WIB)
Panji Keris.2012.Gambaran Umum Audit Forensik. (Online) https://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/ (Diakses: 24 April 2012).
http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun (Diakses pada tempo.co Rabu, 11/11/2015 12:31 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar