Minggu, 27 Desember 2015

Kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral)

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi
“Kasus Petral”
PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, audit forensik yang dilakukan terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group menemukan adanya kebocoran informasi rahasia dalam proses pengadaan minyak dan produk minyak‎ perseroan. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, audit forensik yang dilakukan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak dan produk minyak di masa mendatang, oleh Integrated Supply Chain (ISC). Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut. Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan, Akibat ulah mafia ini, kata dia, Pertamina tidak memperoleh harga terbaik dalam pengadaan minyak ataupun jual-beli produk BBM. Sudirman tengah mengkaji temuan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum. Kebocoran informasi rahasia dan intervensi pihak eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung, dan proses negosiasi oleh Petral.

Hasil Review Kasus Petral:
1.      KAP yang mengaudit Pertamina Energy Trading Limited (Petral) adalah auditor independen, Kordha Mentha yang berada di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
2.      Jenis Audit yang dilakukan dalam kasus petral adalah Audit Forensik.
3.      Prosedur audit forensik yang dilakukan auditor independen Kordha Mentha mencoba memahami kasus mengenai adanya kebocoran informasi tentang pengadaan minyak dengan mengumpulkan bukti – bukti seperti audit forensik yang menemukan email atau obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak, yang nantinya akan diteliti lebih lanjut dalam mengambil langkah untuk perbaikan kebijakan yang akan dilakukan.
Berikut ini beberapa gambaran proses audit forensik :
a.       Identifikasi masalah, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.      Pembicaraan dengan klien, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.       Pemeriksaan pendahuluan, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.      Pengembangan rencana pemeriksaan, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.       Pemeriksaan lanjutan, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.       Penyusunan Laporan, di tahap akhir auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
-        Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
-        Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
-        Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4.      Kesimpulan :
KAP kordha mentha dalam kasus petral sudah melakukan audit sesuai dalam aturan etika kompartemen akuntan publik dengan no.100 tentang indepedensi,integritas,dan objektivitas ; no.202 tentang kepatuhan terhadap standar ;dan no. 303 tentang tanggung jawab kepada klien (301 informasi klien yang rahasia). KAP Kordha Mentha juga dalam melakukan audit sudah mengikuti kode etik IAI dengan prinsip :
-          Tanggung jawab profesi; karena kordha mentha dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab dan profesional terhadap kasus yang diselidikinya dimulai dari menganalisis kasus dengan audit forensik sampai menemukan beberapa temuan audit yang diketahui.
-          Integritas; karena dalam kasus petral kordha mentha menunjukkan integritasnya dalam menyelidiki kebocoran informasi mengenai pengadaan minyak dan bahan bakar, dan pihak yang diketahui terlibat dalam kasus tersebut tentu tidak diberikan wewenang lagi dalam  menjalankan tugasnya di bidang minyak dan bahan bakar.

5.      Temuan audit forensik yang dilakukan oleh auditor Kordha Mentha adalah:
-          inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk.
-          kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh eksternal
-          Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan inspektor.
-          audit forensik menemukan bahwa terdapat surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media yang ditengarai membocorkan informasi terkait patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
-          Pengaturan tender MIGAS
-          Kelemahan pengendalian HPS

(Netty Joanna Vedora, SS-UG , 4EB17)


Sumber :
Hamzah.2010.Kode Etik IAI. (Online) http://kodeetikiai.blogspot.co.id/ (Diakses: 10 Oktober 2010)
Panji Keris.2012.Gambaran Umum Audit Forensik. (Online) https://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/ (Diakses: 24 April 2012).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar