Tugas 2
Tugas Ekonomi Koperasi
Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
A. Definisi Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal
yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa
inggris disebut cooperation. Menurut
Enriques, koperasi mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau
saling bergandeng tangan. Jadi, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
untuk bekerja sama demi kesehjateraan bersama. Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonommi sebagai usaha
bersam berdasar asas kekeluargaan. Berikut ada beberapa pendapat tentang pengertian
(definisi) koperasi :
a) Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
b) Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c) Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi suatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
§ Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
§ harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
§ Ukuran harus benar dan dijamin
§ Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d)
Definisi Koperasi Menurut
Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e)
Definisi Koperasi Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang –
undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Ø
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
Ø
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
Ø
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
Ø
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Ø
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f)
Definisi Koperasi Menurut
Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
g)
Definisi Koperasi Menurut
ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam
bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi
sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip
koperasi”.
B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang
adil makmur material dan spritualvberdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam BAB
II Pasal 3UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa,
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, melainkan, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi dalam skala kecil.
Fungsi
koperasi berdasarkan Pasal 4 UU No.25/1992 :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip –
prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Berikut adalah
beberapa prinsip koperasi secara garis besarnya.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota –
anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas bilamana ada terhadap modal.
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa pendapat tentang prinsip – prinsip
koperasi yang didapatkan dari beberapa ahli, adalah sebagai berikut :
1)
Prinsip Munker
prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota
2)
Prinsip Rochdaleantara
Prinsip-prinsip koperasi
rochdale berdasarkan bentuk dan sifat aslinya :
a. Pengawasan secara demokratis (democratic
control).
b. Keanggotaan yang terbuka (open membership).
c. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited
interst on capital).
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan
jasa masing-masing anggota. (the ditribution of surplus in dividend to the
members in proportion to their purchases).
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai. (trading
strictly on a cash basis).
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods).
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral dengan politik dan agama. (political and
religious neutrality).
3)
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Untuk itu raifffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga
yang sangat rendah.
4) Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
Menurut UU No.12/1967, Jika dilihat dari sejarah
perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada
empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2)Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-
pokok perkoperasian
4)Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut UU No. 12/1967, adalah sebagai berikut:
v
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap warga Negara Indonesia.
v
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
v
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota.
v
Adanya pembatasan bunga atas modal.
v
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya.
v
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
v
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri.
5)
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Dalam BAB IV UU No. 12/1967 membahas tentang asas
dan sendi dasar koperasi dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah
kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya
dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut
masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua
ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia.
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan
prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada.
4. SHU untuk cadangan, masyarakat, dan sebagian
dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara
terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
6)
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25
tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Sumber :
Tugas 3
Tugas Ekonomi Koperasi
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering
kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, baadan usaha adalah suatu bagian yang
telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.
untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
·
Barang
dan jasa yang akan diperdagankan
·
Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
·
Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·
Pembelian
·
Kebutuhan
tenaga kerja
·
Organisasi
intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis
badan usaha yang akan dipilih
B. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25/1992). Mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, dengan mengacu pada
konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan
usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset fisik dan non
fisik,informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25/1992 disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pengelolaan koperai sebagai badan
usah dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan atau membership system.
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut
prof Wiliam F.Glueck mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir
yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Dalam merumuskan
tujuan perushaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari pihak yang
terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemen seperti memaksimumkan laba ataupun eksistensi, tetapi
juga harus mempertimbankan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen,
pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Berikut
tujuan umum koperasi :
-
Memaksimumkan
keuntungan (maximize profit) : segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai keuntungan yang maksimum
-
Memaksimumkan
nilai perusahaan (maximize the value of the firm) : membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingat maksimal.
-
Meminimumkan
biaya (minimize cost) : segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan
keuntungan besar harus meminimalkan biaya agar mendapatkan sesuatu yang
terbaik.
D. Mendefiniskan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profti oriented), tetapi juga pada orientasi benefit (oriented
benefit). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesehjateraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya (Pasal 3 UU
No.25/1992). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen
koperasi pada setiap rapat anggota tahunan. Menurut theory of the rim, perusahaan perlu menetapakan tujuan :
a. Mendefiniskan organisasi
b. Mengkoordinasi keputusan
c. Menyediakan norma
E. Teori dan Fungsi Laba
a. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
tentang teori laba adalah sebagai berikut:
§ Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
§ Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
§ Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna.
b. Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Beberapa reori
tentang fungsi laba;
-
Innovation
Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya
keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi yang dikelola dengan efisien
akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
F. Kegiatan
usaha koperasi
Faktor-faktor
kunci sukses dari kegiatan usaha koperasi, adalah sebagai berikut :
1) Status
dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota :
Sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners :
Menanamkan modal investasi
- Customers :
Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
*Kriteria
minimal anggota koperasi :
- Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki
pola income reguler yang pasti
2)
Kegiatan
Usaha, Permodalan Koperasi
- Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
- Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan
peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
*Permodalan
Koperasi (Pasal 4 UU No.25/1992) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman:
- Modal
Sendiri : Simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal
Pinjaman : Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank
dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
3) Manajemen Koperasi
4) Organisasi Koperasi
5) Sistem pembagian Keuntungan (SHU)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar