Kamis, 14 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi (2) dan (3)

Tugas 2
Tugas Ekonomi Koperasi

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

A.    Definisi Koperasi
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Menurut Enriques, koperasi mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Jadi, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesehjateraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonommi sebagai usaha bersam berdasar asas kekeluargaan. Berikut ada beberapa pendapat tentang pengertian (definisi) koperasi :
a)      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b)      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c)      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi suatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
§     Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
§     harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
§     Ukuran harus benar dan dijamin
§     Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d)     Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e)      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Ø  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
Ø  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
Ø  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
Ø  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Ø  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f)       Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.


g)      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
B.     Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spritualvberdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam BAB II Pasal 3UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, melainkan, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi dalam skala kecil.
Fungsi koperasi berdasarkan Pasal 4 UU No.25/1992 :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.     Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Berikut adalah beberapa prinsip koperasi secara garis besarnya.
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas bilamana ada terhadap modal.
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa pendapat tentang prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari beberapa ahli, adalah sebagai berikut :

1)     Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.  
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela
2.                  Keanggotaan terbuka
3.                  Pengembangan anggota
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.                  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.                  Perkumpulan dengan sukarela
10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.              Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.              Pendidikan anggota
2)     Prinsip Rochdaleantara
Prinsip-prinsip koperasi rochdale berdasarkan bentuk dan sifat aslinya :
a. Pengawasan secara demokratis (democratic control).
b. Keanggotaan yang terbuka (open membership).
c. Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interst on capital).
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota. (the ditribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases).
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai. (trading strictly on a cash basis).
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods).
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral dengan politik dan agama. (political and religious neutrality).

3)     Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Untuk itu raifffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah.

4)      Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut UU No.12/1967, Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut UU No. 12/1967, adalah sebagai berikut:
v  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
v  Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
v  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota.
v  Adanya pembatasan bunga atas modal.
v  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
v  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
v  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri.

5)     Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Dalam BAB IV UU No. 12/1967 membahas tentang asas dan sendi dasar koperasi dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU untuk cadangan, masyarakat, dan sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

6)     Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Sumber :


Tugas 3
Tugas Ekonomi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

A.    Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, baadan usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu.
untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·                     Barang dan jasa yang akan diperdagankan
·                     Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·                     Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·                     Pembelian
·                     Kebutuhan tenaga kerja
·                     Organisasi intern
·                     Pembelanjaan
·                     Jenis badan usaha yang akan dipilih
B.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25/1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya, dengan mengacu pada konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset fisik dan non fisik,informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25/1992 disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pengelolaan koperai sebagai badan usah dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan atau membership system.

C.     Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut prof Wiliam F.Glueck mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Dalam merumuskan tujuan perushaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari pihak yang terlibat dalam perusahaan. Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan laba ataupun eksistensi, tetapi juga harus mempertimbankan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Berikut tujuan umum koperasi :
-        Memaksimumkan keuntungan (maximize profit) : segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai keuntungan yang maksimum
-        Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm) : membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingat maksimal.
-        Meminimumkan biaya (minimize cost) : segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar harus meminimalkan biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
D.    Mendefiniskan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profti oriented), tetapi juga pada orientasi benefit (oriented benefit). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesehjateraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya (Pasal 3 UU No.25/1992). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan. Menurut theory of the rim, perusahaan perlu menetapakan tujuan :
a.       Mendefiniskan organisasi
b.      Mengkoordinasi keputusan
c.       Menyediakan norma

E.     Teori dan Fungsi Laba
a.       Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini tentang teori laba adalah sebagai berikut:
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
b.     Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Beberapa reori tentang fungsi laba;
-        Innovation Theory of Profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
-        Managerial Efficiency Theounry of Profit
Organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

F.      Kegiatan usaha koperasi
Faktor-faktor kunci sukses dari kegiatan usaha koperasi, adalah sebagai berikut :
1)      Status dan Motif Anggota Koperasi
-       Anggota : Sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-       Owners : Menanamkan modal investasi
-       Customers : Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal 
*Kriteria minimal anggota koperasi :
-       Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-       Memiliki pola income reguler yang pasti

2)     Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi
-       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-        Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
-       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
*Permodalan Koperasi (Pasal 4 UU No.25/1992) Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman:
-       Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-       Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

3)      Manajemen Koperasi
4)      Organisasi Koperasi
5)      Sistem pembagian Keuntungan (SHU)


Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar