Tugas 4
Ekonomi Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut pasal 45 UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
“SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.”
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha
anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
2.
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Acuan
dasar untuk membagi sisa hasil usaha adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota. Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukumnya adalah Pasal 5 ayat 1 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian yang
dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
·
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut
:
Cadangan
koperasi
Jasa
anggota
Dana
pengurus
Dana
karyawan
Dana
pendidikan
Dana
sosial
Dana
untuk pembangunan lingkungan
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Anggota
koperasi memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai
pelanggan (costumer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain
dengan prinsip - prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip – prinsip
pembagian sisa hasil usaha adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
b) Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang dibagi kepada anggota.
c) Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU per
anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
d) Sisa Hasil Usaha anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Daftar Pustaka
Tugas 5
Ekonomi Koperasi
Permodalan
Koperasi
1.
Pengertian
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan
termasuk badan koperasi sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan
usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal
untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu undang – undang koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
2.
Sumber –
Sumber Modal Koperasi
A. Sumber Modal Menurut Undang – Undang No.12/1967
Sumber modal menurut Undang
– Undang tersebut terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan
sukarela. Berikut adalah pengertian dari beberapa sumber modal dari Undang –
Undang tersebut.
·
Simpanan
Wajib : simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu.
·
Simapanan
Pokok : sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota.
·
Simpanan
Sukarela : simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian –
perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
B. Sumber Modal Menurut Undang – Undang No.25/1967
Sumber – sumber modal dari
Undang – Undang tersebut hanya ada dua sumber yaitu dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Berikut pengertian dari sumber modal tersebut.
·
Modal
Sendiri : modal tersebut terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok anggota,
dana cadangan dan hibah.
a.
Simpanan
wajib : sejumlah uang wajib yang dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu, biasanya dibayar tiap bulan.
b.
Simpanan
pokok : sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
c.
Dana
cadangan : sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan
d.
Hibah : dana
pemberian dari orang atau lembaga lain dari koperasi.
·
Modal
Pinjaman : modal tersebut bisa berasal dari modal pinjaman anggota, koperasi
lain, bank atau lembaga keuangan lainnya dan pinajaman dari penerbitan
obligasi.
a.
Modal
pinjaman anggota : pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Koperasi meminjam senilai mata uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari koperasi lainnya : diawali dengan kerjasama pada sesama badan usaha
koperasi lainnnya untuk slaing membantu dalam kebutuhan modal.
c.
Pinjaman
dari bank / lembaga keuangan : pinjaman
dari bank untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi merupakan komitmen pemerintah dari
negara – negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khusunya usaha koperasi.
d.
Pinjaman
dari penerbitan obligasi : untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari sisa hasil usaha yang
diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan sisa hasil usaha yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan :
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Daftar Pustaka
Tugas 6
Ekonomi Koperasi
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
1. Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
a.
Efek – Efek Ekonomi Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanan – simpanan yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual/pembeli
di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
-
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
-
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan
harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar
koperasi.
b.
Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi
anggota di pengaruhi oleh
beberapa factor yaitu besarnya
nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan sisa hasil usaha baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar
yang bersaing.
c.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit
oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota. Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi
anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
d.
Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi
terhadap anggota harus
secara kontinu di sesuaikan. Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
-
Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
-
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.
Produk-produk
yang di tawarkan oleh koperasi. Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi – informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
2.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Perusahaan
a.
Efisiensi
perusahaan koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
-
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
-
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
-
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
-
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
b. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os
> Oa disebut efektif. Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah
sebagai berikut:
EvK = Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= (Jika EvK > 1, berarti
Efektif)
c. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x
100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba
bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
·
Setiap
Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
·
Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp….
d.
Analisis
Laporan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
v Neraca.
v Perhitungan hasil usaha
(income statement)
v Laporan arus kas (cash flow).
v Catatan atas laporan keuangan.
v Laporan perubahan kekayaan
bersih sebagai laporan keuangan
Perhitungan hasil usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang
riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar