PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang – Undang No. 17/2007, tentang
Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005 – 2025 dan Peraturan Meneg
PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi.
Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh
lembaga pemerintahan. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya
imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi adalah
penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja.
Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan
clean and good governance. Namun pada tataran pelaksanaannya, perubahan dan
pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang
bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik
(efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawalinya. Perubahan
dan pembaharuan tersebut dilaksanakan untuk menghapus kesan pemerintahan yang
selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
·
Buruknya kualitas
pelayanan publik.
·
Sarat dengan
perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
·
Rendahnya kualitas
disiplin dn etos kerja aparatur negara.
·
Kualitas manajemen
pemerintahan yang tidak produktif.
·
Kualitas pelayanan publik
yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
Remunerasi mengandung dua unsur yaitu kompensasi dan
komisi (bonus). Komisi dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama
yaitu memberikan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi
kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila
kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan
termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi. Komisi adalah imbalan
pada tenaga kerja berupa persentase keuntungan dari jasa atau produk yang
terjual, sebagai penghargaan dari hasil penjualan. Sedangakan kompensasi adalah
semua yang diterima baik berupa fisik atau non fisik, dan harus dihitung dan
diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari
pajak pendapatan.
PEMBAHASAN
Pengertian
Remunerasi
Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh
pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk
remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan
juga sebagai upah atau gaji.
Definisi
Remunerasi Menurut Para Ahli
Mochammad Surya ( 2004:8) menyebutkan bahwa “ Remunerasi
mempunyai pengertian berupa “sesuatu” yang diterima pegawai sebagai imbalan
dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi
mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik
yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun
tidak langsung, dan baik yang bersifatruitn maupun tidak rutin, imbalan
langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan,tunjangan khusus, bonus yang
dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan
terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, santunan musibah.”
Kusnaedi mendefinisikan remunerasi sebagai imbalanatau
balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari
prestasiyang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari
perusahaan kepada karyawan atasusaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial
ataupun non-financial yang tujuannya untuk mensejahterakan karyawan tersebut.
Maksud dan
Tujuan Kebijakan Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan.
Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk
menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan
yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi
perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur
gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal
(imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
Pihak yang Mendapatkan Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN,
Nomor:PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan
Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan.
Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam
tiga kelompok :
·
Prioritas pertama adalah
seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun
Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur
Negara.
·
Prioritas kedua adalah
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, sistem produksi,
sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat
secara langsung termasuk Pemerintah Daerah (PEMDA).
·
Prioritas ketiga
adalah seluruh kementerian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan
kedua.
Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi
Berikut adalah landasan hukum yang mendasari kebijakan
tentang pemberian remunerasi, yaitu:
§ UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari KKN.
§ UU No.43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 tahun
1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan
bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai
dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. (Pasal 7, UU No.43 tahun 1999).
§ Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana
Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2,
huruf E. Yang menyatakan bahwa “Pembangunan
Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan
profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat
maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang
lainnya“.
§ Perpres No.7 tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
§ Konvensi ILO No. 100; Diratifikasi pada tahun 1999,
bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama
nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama).
Sedangkan yang menjadi payung hukum pemberian remunerasi
di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Peraturan Presiden No. 40 tahun 2011
tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Dalam Peraturan tersebut juga dicantumkan nominal tunjangan
kinerja berdasarkan kelas jabatannya (Job Class) masing-masing.
Mengenai
pelaksanaan pemberian remunerasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Yang perlu
diperhatikan dalam pemberian remunerasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,
tertera dalam bab 2 mengenai komponen penentu besaran tunjangan kinerja yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun
2011.
Dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 komponen, yaitu:
a.
Target kinerja yang
dihitung menurut kategori dari nilai capaian Standar Kinerja Pegawai (SKP)
b.
Kehadiran menurut
hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta cuti yang
dilaksanakan oleh pegawai; dan
c.
Ketaatan pada kode
etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa :
a.
Tunjangan kinerja
dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP;
b.
Ketentuan mengenai
kategori dan nilai capaian SKP sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3 huruf a
serta penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima tidak mutlak
sama dengan besaran yang ditetapkan sesuai grade karena dipengaruhi oleh
beberapa faktor, misalnya jumlah kehadiran (telah diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011). Selain itu di masa
yang akan datang, besaran tunjangan kinerja bisa naik atau juga bisa turun,
tergantung dari hasil penilaian Tim Evaluasi Independen.
Tahap
Pelaksanaan Remunerasi
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan
data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
1)
Analisa jabatan.
2)
Pengumpulan data
jabatan.
3)
Evaluasi jabatan
dan Pembobotan.
4)
Grading atau
penyusunan struktur gaji baru.
5)
Job pricing atau
penentuan harga jabatan.
6)
Pengusulan
peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN).
Kriteria
Kebijakan dan Sistem Remunerasi Efektif
Kriteria Remunerasi:
·
Adil (Fair)
·
Mendorong Motivasi
·
Kompetitif
(Bersaing)
·
Tepat
·
Memenuhi Ketentuan
UU & PP Yang Berlaku
Sistem Remunerasi yang Efektif
Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan reformasi. Pengamat administrasi negara dari UGM Sofyan Effendi
menyoroti pelaksanaan reformasi yang sudah dilaksanakan instansi pusat, dimana
kementerian atau lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi lebih
fokus kepada peningkatan remunerasi. Sehingga peningkatan remunerasi terjadi
tanpa diikuti reformasi birokrasi. Akibatnya ”terjadi gejala birokrasi biaya
tinggi, tetapi kinerja rendah” baik di instansi pusat maupun daerah. Agar hal
ini tidak terjadi, Pengamat Kebijakan Publik Andrinof Chaniago itu mengatakan,
pemerintah seharusnya melakukan perbaikan di kualitas dan mutu aparatur
negaranya itu sendiri sebelum fokus ke remunerasinya.
Remunerasi akan efektif jika dilaksanakan bersamaan dengan
penerapan manajemen kepegawaian yang berorientasi pada kinerja, sehingga ada
kejelasan tentang apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing
pegawai, serta ukuran atau target kinerja yang bagaimana yang harus dicapai,
dengan demikian setiap pegawai memahami bahwa untuk mendapatkan imbalan
tertentu harus mencapai kinerja tertentu pula. Selain itu, untuk efektifitas
remunerasi perlu dilakukan pembinaan mental terhadap PNS yang terbiasa
berperilaku korup bila diberikan amanah, dan menyiapkan sanksi bagi PNS yang
tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya.
Prinsip Dasar
Kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan
proporsional. Artinya kalau kebijakan masa lalu menerapkan pola sama rata
(generalisir), sehingga yang tidak berkompeten juga mendapatkan penghasilan
yang sama. Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang
diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga
jabatan yang disandangnya.
Kasus
“Ada Kasus Dhana, Kemenkeu Kaji Ulang Remunerasi”
Merdeka.com - Seakan tak mau terulang kasus Dhana,
pegawai pajak yang diduga menggelapkan pajak masyarakat, Kementrian Keuangan
akan mengkaji ulang sistem (review) remunerasi pegawai.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dengan
adanya review tersebut bukan hanya untuk mengantisipasi kasus seperti Dhana,
tapi juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat.
"Pola sistem bekerjanya, berpikirnya, harus
ditingkatkan sehingga produktivitasnya meningkat. Kalau produktivitasnya
meningkat, nanti salah satu bentuk yang bisa ditindak lanjuti adalah
remunerasinya disesuaikan," ungkap Agus ketika ditemui di Kementrian
Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3).
Agus menyebutkan akan ada sekitar delapan langkah perubahan
yang akan dikaji kembali, namun Agus tidak memastikan langkah itu sepenuhnya
akan mengarah langsung ke proses remunerasi kementrian lembaga yang sedang
dikaji.
"Di dalam langkah perubahan itu kalau ada kemajuan,
itu bisa dilakukan remunerasi (lagi)," tambahnya
Sebelumnya Agus juga mengatakan, PNS di lingkungan
kementerian atau lembaga tidak boleh mempunyai usaha atau berbisnis sampingan.
Jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjalankan
bisnis, harus terlebih melapor ke pimpinan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dilihat dari kasus yang terjadi meskipun pemerintah sudah
membuat kebijakan “Remunerasi” untuk pegawai khususnya untuk para pekerja PNS,
kebijakan remunerasi masih saja memiliki
kekurangan. Dan dari kasus tersebut menteri keuangan mengkaji ulang tentang
sistem remunerasi yang dibuat agar hal tersebut tidak terulang lagi. Menteri
Keuangan menjelaskan, dengan me-review sistem remunerasi bisa mengantisipasi
kasus seperti Dhana, juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
meningkat. Menteri keuangan mengatakan dengan melakukan review pada remunerasi
akan ada delapan langkah perubahan yang dikaji ulang, namun menteri keuangan
belum bisa memastikan langkah tersebut akan mengarah langsung ke proses
remunerasi kementrian lembaga yang
sedang dikaji.
Saran
Menurut saya, kebijakan yang dibuat pemerintah yaitu
kebijakan remunerasi masih belum bisa dikatakan efektif dan efesien karena
kebijakan remunerasi masih belum mampu mencegah perilaku pegawai (PNS) yang
melakukan korupsi. Dalam hal ini pemerintah harus lebih tegas dalam membuat
kebijakan remunerasi dan tidak segan memberikan sanksi yang berat untuk para
pegawai yang melakukan korupsi. Pemerintah juga bisa lebih menyesuaikan dalam
sistem penggajian pegawai dengan sistem penilaian kinerja dengan tujuan untuk
memacu prestasi dan motivasi kerja, dan juga didalam sistem remunerasi harus
terlihat transparansi (seperti sistem penggajian) supaya dapat memperkecil
tingkat perilaku pegawai yang korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Idris
Rusadi Putra.2012. Ada Kasus Dhana Kemenkeu Kaji Ulang Remunerasi. (online) http://www.merdeka.com/peristiwa/ada-kasus-dhana-kemenkeu-kaji-ulang-remunerasi.html. Diakses : 02
Maret 2012
Irfan
Sagala.2013.Makna dan Tujuan Remunerasi. (online) http://irfansagala.blogspot.com/2013/03/makna-dan-tujuan-remunerasi.html. Diakses : Maret
2013
Marisa
Wadji.2013.Mengenal Istilah Remunerasi. (online) http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html. Diakes : Maret 2013
Nur
Rohmah.2012. Implementasi Remunerasi
Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (online) http://theadventureofnur.blogspot.com/2012/03/implementasi-remunerasi-terhadap.html. Diakses : 14 Maret 2012
Rahmi
Kalida.2013.Teori Remunerasi. (online) http://www.scribd.com/doc/132140071/Teori-Remunerasi. Diakses : 24 Maret 2013
Satria
Kurniawan.2011.Materi Kuliah Manajamen. (online)
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2011/10/11/materi-kuliah-remunerasi-402624.html. Diakses : 11 Oktober 2011
Sudirman
Sultan, SP., MP.2013.Remunerasi Akankah Meningkatkan Kinerja PNS. (online) http://polhuthutwidyaiswara.blogspot.com/2013/07/remunerasi-akankah-meningkatkan-kinerja.html. Diakses : 25 Juli 2013