Kamis, 06 November 2014

Tugas Softskill Bahasa Indonesia - Remunerasi


PENDAHULUAN

Sesuai dengan Undang – Undang No. 17/2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005 – 2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Remunerasi berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi Birokrasi, pengertian Remunerasi adalah penataan kembali sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance. Namun pada tataran pelaksanaannya, perubahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari pegawai yang mengawalinya. Perubahan dan pembaharuan tersebut dilaksanakan untuk menghapus kesan pemerintahan yang selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
·                     Buruknya kualitas pelayanan publik.
·                     Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
·                     Rendahnya kualitas disiplin dn etos kerja aparatur negara.
·                     Kualitas manajemen pemerintahan yang tidak produktif.
·                     Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
                                                                                                                         
Remunerasi mengandung dua unsur yaitu kompensasi dan komisi (bonus). Komisi dan kompensasi pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan motivasi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan prestasi kerja, serta efisiensi dan efektivitas produksi. Oleh karena itu, bila kompensasi diberikan secara benar, para karyawan akan lebih terpuaskan dan termotivasi untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi. Komisi adalah imbalan pada tenaga kerja berupa persentase keuntungan dari jasa atau produk yang terjual, sebagai penghargaan dari hasil penjualan. Sedangakan kompensasi adalah semua yang diterima baik berupa fisik atau non fisik, dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan obyek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.




PEMBAHASAN

Pengertian Remunerasi
Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai upah atau gaji.
Definisi Remunerasi Menurut Para Ahli
Mochammad Surya ( 2004:8) menyebutkan bahwa “ Remunerasi mempunyai pengertian berupa “sesuatu” yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebih luas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dan baik yang bersifatruitn maupun tidak rutin, imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan,tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, santunan musibah.”
Kusnaedi mendefinisikan remunerasi sebagai imbalanatau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasiyang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari perusahaan kepada karyawan atasusaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial ataupun non-financial yang tujuannya untuk mensejahterakan karyawan tersebut.
Maksud dan Tujuan Kebijakan Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

Pihak yang Mendapatkan Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor:PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
·         Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
·         Prioritas kedua adalah Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemerintah Daerah (PEMDA).
·         Prioritas ketiga adalah seluruh kementerian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi
Berikut adalah landasan hukum yang mendasari kebijakan tentang pemberian remunerasi, yaitu:
§  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
§  UU No.43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. (Pasal 7, UU No.43 tahun 1999).
§  Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa  “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya“.
§  Perpres No.7 tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
§  Konvensi ILO No. 100; Diratifikasi pada tahun 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama).
Sedangkan yang menjadi payung hukum pemberian remunerasi di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah Peraturan Presiden No. 40 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam Peraturan tersebut juga dicantumkan nominal tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya (Job Class) masing-masing.
 Mengenai pelaksanaan pemberian remunerasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Yang perlu diperhatikan dalam pemberian remunerasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, tertera dalam bab 2 mengenai komponen penentu besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011.
Dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 komponen, yaitu:
a.       Target kinerja yang dihitung menurut kategori dari nilai capaian Standar Kinerja Pegawai (SKP)
b.      Kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta cuti yang dilaksanakan oleh pegawai; dan
c.       Ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa :
a.       Tunjangan kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan kategori dan nilai capaian SKP;
b.      Ketentuan mengenai kategori dan nilai capaian SKP sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3 huruf a serta penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Besaran tunjangan kinerja yang akan diterima tidak mutlak sama dengan besaran yang ditetapkan sesuai grade karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya jumlah kehadiran (telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-18 KU.01.01. tahun 2011). Selain itu di masa yang akan datang, besaran tunjangan kinerja bisa naik atau juga bisa turun, tergantung dari hasil penilaian Tim Evaluasi Independen.

Tahap Pelaksanaan Remunerasi
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
1)      Analisa jabatan.
2)      Pengumpulan data jabatan.
3)      Evaluasi jabatan dan Pembobotan.
4)      Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
5)      Job pricing atau penentuan harga jabatan.
6)      Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN).

Kriteria Kebijakan dan Sistem Remunerasi Efektif
Kriteria Remunerasi:
·         Adil (Fair)
·         Mendorong Motivasi
·         Kompetitif (Bersaing)
·         Tepat
·         Memenuhi Ketentuan UU & PP Yang Berlaku
Sistem Remunerasi yang Efektif
Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi. Pengamat administrasi negara dari UGM Sofyan Effendi menyoroti pelaksanaan reformasi yang sudah dilaksanakan instansi pusat, dimana kementerian atau lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi lebih fokus kepada peningkatan remunerasi. Sehingga peningkatan remunerasi terjadi tanpa diikuti reformasi birokrasi. Akibatnya ”terjadi gejala birokrasi biaya tinggi, tetapi kinerja rendah” baik di instansi pusat maupun daerah. Agar hal ini tidak terjadi, Pengamat Kebijakan Publik Andrinof Chaniago itu mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan perbaikan di kualitas dan mutu aparatur negaranya itu sendiri sebelum fokus ke remunerasinya.
Remunerasi akan efektif jika dilaksanakan bersamaan dengan penerapan manajemen kepegawaian yang berorientasi pada kinerja, sehingga ada kejelasan tentang apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai, serta ukuran atau target kinerja yang bagaimana yang harus dicapai, dengan demikian setiap pegawai memahami bahwa untuk mendapatkan imbalan tertentu harus mencapai kinerja tertentu pula. Selain itu, untuk efektifitas remunerasi perlu dilakukan pembinaan mental terhadap PNS yang terbiasa berperilaku korup bila diberikan amanah, dan menyiapkan sanksi bagi PNS yang tidak amanah dalam melaksanakan tugasnya.

Prinsip Dasar Kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa lalu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga yang tidak berkompeten juga mendapatkan penghasilan yang sama. Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

Kasus

“Ada Kasus Dhana, Kemenkeu Kaji Ulang Remunerasi”
Merdeka.com - Seakan tak mau terulang kasus Dhana, pegawai pajak yang diduga menggelapkan pajak masyarakat, Kementrian Keuangan akan mengkaji ulang sistem (review)  remunerasi pegawai.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dengan adanya review tersebut bukan hanya untuk mengantisipasi kasus seperti Dhana, tapi juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat.
"Pola sistem bekerjanya, berpikirnya, harus ditingkatkan sehingga produktivitasnya meningkat. Kalau produktivitasnya meningkat, nanti salah satu bentuk yang bisa ditindak lanjuti adalah remunerasinya disesuaikan," ungkap Agus ketika ditemui di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/3).
Agus menyebutkan akan ada sekitar delapan langkah perubahan yang akan dikaji kembali, namun Agus tidak memastikan langkah itu sepenuhnya akan mengarah langsung ke proses remunerasi kementrian lembaga yang sedang dikaji.
"Di dalam langkah perubahan itu kalau ada kemajuan, itu bisa dilakukan remunerasi (lagi)," tambahnya
Sebelumnya Agus juga mengatakan, PNS di lingkungan kementerian atau lembaga tidak boleh mempunyai usaha atau berbisnis sampingan. Jika ada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang ingin menjalankan bisnis, harus terlebih melapor ke pimpinan.



PENUTUP

Kesimpulan
Dilihat dari kasus yang terjadi meskipun pemerintah sudah membuat kebijakan “Remunerasi” untuk pegawai khususnya untuk para pekerja PNS, kebijakan remunerasi  masih saja memiliki kekurangan. Dan dari kasus tersebut menteri keuangan mengkaji ulang tentang sistem remunerasi yang dibuat agar hal tersebut tidak terulang lagi. Menteri Keuangan menjelaskan, dengan me-review sistem remunerasi bisa mengantisipasi kasus seperti Dhana, juga menjadikan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat. Menteri keuangan mengatakan dengan melakukan review pada remunerasi akan ada delapan langkah perubahan yang dikaji ulang, namun menteri keuangan belum bisa memastikan langkah tersebut akan mengarah langsung ke proses remunerasi  kementrian lembaga yang sedang dikaji.

Saran
Menurut saya, kebijakan yang dibuat pemerintah yaitu kebijakan remunerasi masih belum bisa dikatakan efektif dan efesien karena kebijakan remunerasi masih belum mampu mencegah perilaku pegawai (PNS) yang melakukan korupsi. Dalam hal ini pemerintah harus lebih tegas dalam membuat kebijakan remunerasi dan tidak segan memberikan sanksi yang berat untuk para pegawai yang melakukan korupsi. Pemerintah juga bisa lebih menyesuaikan dalam sistem penggajian pegawai dengan sistem penilaian kinerja dengan tujuan untuk memacu prestasi dan motivasi kerja, dan juga didalam sistem remunerasi harus terlihat transparansi (seperti sistem penggajian) supaya dapat memperkecil tingkat perilaku pegawai yang korupsi.



DAFTAR PUSTAKA
Idris Rusadi Putra.2012. Ada Kasus Dhana Kemenkeu Kaji Ulang Remunerasi. (online) http://www.merdeka.com/peristiwa/ada-kasus-dhana-kemenkeu-kaji-ulang-remunerasi.html. Diakses : 02 Maret 2012
Irfan Sagala.2013.Makna dan Tujuan Remunerasi. (online) http://irfansagala.blogspot.com/2013/03/makna-dan-tujuan-remunerasi.html. Diakses : Maret 2013
Marisa Wadji.2013.Mengenal Istilah Remunerasi. (online) http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html. Diakes : Maret 2013
Nur Rohmah.2012. Implementasi Remunerasi Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (online) http://theadventureofnur.blogspot.com/2012/03/implementasi-remunerasi-terhadap.html. Diakses : 14 Maret 2012
Rahmi Kalida.2013.Teori Remunerasi. (online) http://www.scribd.com/doc/132140071/Teori-Remunerasi. Diakses : 24 Maret 2013
Satria Kurniawan.2011.Materi Kuliah Manajamen. (online)

Sudirman Sultan, SP., MP.2013.Remunerasi Akankah Meningkatkan Kinerja PNS. (online) http://polhuthutwidyaiswara.blogspot.com/2013/07/remunerasi-akankah-meningkatkan-kinerja.html. Diakses : 25 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar