Tugas Pengantar Bisnis Untuk Minggu ke-3
Pertanyaan :
- Berilah contoh masing-masing bentuk usaha Perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing tiga contoh usaha nyata serta diberi landasan hukumnya.
Jawaban :
- Perseroan Terbatas ( PT )
Dasar
Hukum pembentukan PT,
masing-masing sebagai berikut:
UU No. 40/2007
tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi
berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru,
perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai
masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam
Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Dalam
rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat,
Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hokum.
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran
dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan
data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan
menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan
hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang
pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada
notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan
dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan
kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian
status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan
dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas
ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan
perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian,
penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan
mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang
ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan
Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah
adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan
Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai
struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban
penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat
dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli
kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba,
Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan
cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada
umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan
Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma,
dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban
Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan
mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan
Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya
memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin
kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai
unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. Dengan pengaturan yang komprehensif yang
melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi
kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya
kepada dunia usaha. Syarat-syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka
peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal
dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108
ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Contoh nama persero :
·
PT. KAI
(persero)
·
PT. Krakatau Steel
·
PT. Jasa Raharja
- CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah mendapatkan kridit pinjaman
-
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
-
relatif mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh nama perusahaan dalam bentuk
CV :
·
CV. Sumber Amanah Express
·
CV. Amboina Jaya Abadi
·
CV. Amanah Abadi Cargo
·
CV. Sinergi Sentosa
3. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau
sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan
Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk
berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan
perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai
dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik
tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu
tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian
dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma
tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan
diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang
menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma
ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta
pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai
berikut:
- Nama, nama kecil,
pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya
dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu
cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan
cabang khusus itu.
- Penunjukan para
sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya
persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada
umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk
menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga
sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi
syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau
pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah
yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan
hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam
ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai
dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang
menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:
- Jangka waktu firma
telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran
diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau
telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari
seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah seorang sekutu
meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Contoh
perusahaan dalam firma :
·
Firma Kop Jaya
·
Firma Kita
·
LHS Law
Firm-firma hukum di Indonesia
- Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia banque
atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja
penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak
memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti,
bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat
perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun
pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai
risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif
dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang
harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif
dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan
nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan
efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran
kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan
dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4
Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro
dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Contoh nama-nama bank :
·
Bank
CIMB Niaga
·
Bank
Negara Indonesia (BNI)
·
Bank
Danamon
- Non Bank (Asuransi) :
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau
Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin
dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992
tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”),
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi
merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana
dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah
persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan
untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal
penting mengenai asuransi:
- Merupakan suatu perjanjian yang
harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
- Perjanjian tersebut bersifat adhesif
artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan
Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan
ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999
tentang Perlindungan Konsumen;
- Terdapat 2 (dua) pihak di
dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan
bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
- Adanya premi sebagai yang
merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian
asuransi;
- Adanya perjanjian asuransi
mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
- Subyek hukum (penanggung dan
tertanggung);
- Persetujuan bebas antara
penanggung dan tertanggung;
- Benda asuransi dan kepentingan
tertanggung;
- Tujuan yang ingin dicapai;
- Resiko dan premi;
- Evenemen (peristiwa yang tidak pasti)
dan ganti kerugian;
- Syarat-syarat yang berlaku;
- Polis asuransi.
Contoh nama-nama asuransi :
·
Allianz
·
AXA Financial
·
Astra Buana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar